- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Perka 11 Tahun 2023, Komitmen BP Batam Selesaikan Lahan Tidur

Keterangan Gambar : Petugas BP Batam melakukan pemasangan PL persoalan lahan tidur atau tanah telantar beberapa waktu lalu. /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berupaya komitmen untuk menyelesaikan persoalan lahan tidur atau tanah telantar demi percepatan pembangunan di Batam.
Komitmen itu dipertegas dengan terbitnya Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 11 tahun 2023 tentang penyelanggaraan pengelolaan pertanahan pada 17 Oktober lalu.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, pemanfaatan terhadap lahan tidur menjadi salah satu komponen yang diatur dalam perka tersebut. Ia menyebut ada tahapan-tahapan penyelesaian sejak terbitnya Perka itu.
“Pertama, lahan yang telah dialokasikan namun belum terbangun akan dilakukan pengakhiran. Kedua, lahan yang dialokasikan telah dimanfaatkan namun belum pengajuan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT), secara otomatis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam akan menerbitkan faktur tagihan UWT perpanjangan, kalaupun tidak dibayar akan disurati dan jika masih tidak dibayar akan dilakukan pengakhiran,” katanya.
Hal itu, sekaligus menjawab tudingan salah satu media siber di Batam yang menyebut temuan BPK atas 1.346 Penetapan Lokasi (PL) atas tanah seluas ±289 hektare yang belum dilakukan perpanjangan hak penggunaan lahan, BP Batam belum miliki aturan jelas.
“Jadi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 itu merupakan masukan bagi BP Batam untuk lebih meningkatkan layanan penyelenggaraan pengelolaan pertanahan, atas hal itu lahirlah Perka 11/2023 ini sebagai penyempurnaan perka sebelumnya,” jelasnya.
Ditambahkan, penyelesaian lahan tidur dibutuhkan tahapan dan proses yang cukup panjang. Sejumlah upaya dilakukan secara komprehensif, seperti identifikasi lahan tidur, tahapan peringatan hingga membuka kesempatan bagi pemilik lahan tidur untuk menjalin kerja sama dengan investor jika kesulitan untuk melakukan pembangunan.
“Dalam penertiban tanah telantar perlu dilakukan evaluasi komprehensif baik dari aspek dokumen alokasi tanah maupun survey lapangan untuk mengetahui kondisi eksisting lokasi,” imbuhnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat memacu iklim investasi dan bermuara kepada meningkatnya ekonomi masyarakat Batam.
"Saya kira mari bersama kita komitmen dan mendorong Batam lebih maju, sejalan dengan arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi agar pembangunan terus dilakukan,” kata dia.
Sebelumnya, BP Batam menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menggelar diseminasi Perka BP Batam 11/2023 itu pada awal November lalu di Santika Hotel, Batam Center.
Kegiatan tersebut dihadiri para pelaku usaha dan Asosiasi Usaha di Batam di antaranya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Real Estate Indonesia (REI), Indonesian National Shipowners' Association (INSA), Kawasan Industri, Notaris, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Komite Advokasi Daerah Kepulauan Riau (Kepri) serta Ombudsman.
Anggota bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad, dalam kesempatan itu menyebut, kegiatan dilakukan sebagai wujud transparansi dan informasi layanan penyelenggaraan pengelolaan pertanahan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha melalui kebijakan yang dibuat. Baik ketersedian tanah, peruntukkan tanah hingga tata cara alokasi tanah.
“Kalau ternyata di dalam perjalanan ada kekurangan maka tidak tertutup kemungkinan kita review lagi Peraturan Kepala ini,” serunya saat itu. (***)
▴-▴
▴-▴

























































































