Perwako No 49 Tahun 2020 Bukan Menghukum Tapi Menyadarkan Masyarakat Protokol Kesehatan
KORANBATAM.COM 03 Sep 2020, 17:02:52 WIB
NASIONAL
Perwako No 49 Tahun 2020 Bukan Menghukum Tapi Menyadarkan Masyarakat Protokol Kesehatan

Keterangan Gambar : Wali Kota Batam, yang juga sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi (kiri). (Foto : ilham)


KORANBATAM.COM, BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi meneken Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam, Kamis (3/9/2020).

“Aturan ini sebagai usaha meningkatkan disiplin kita dalam menekan penyebaran COVID-19,” kata Rudi, Selasa (1/9/2020).

Ia menyebutkan adapun ruang lingkup Perwako ini meliputi, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi, sosialisasi dan partisipasi hingga pendanaan. Sedangkan subjek pengaturan meliputi perorangan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (melakukan 4M).

“Kemudian, pelaku usaha menyiapkan sarana prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang dan pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang,” jelas Rudi.

Disampaikan Rudi, subjek pengaturan tersebut wajib melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan antara lain meliputi, Pertama, bagi perorangan, harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Kemudian, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir. Lalu, lanjut Rudi, pembatasan interaksi fisik (Physical Distancing) dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, masih Rudi, harus melakukan sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Lalu, lanjut Rudi, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Kemudian melakukan upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja.

Upaya pengaturan jaga jarak, membersihkan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang beresiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19. Kemudian fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Sementara untuk objek tempat dan fasilitas umum meliputi, perkantoran/tempat kerja, industri, sekolah/institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, pelabuhan dan Bandar udara, transportasi umum, toko, mall/plaza/pasar modern dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, kafe, catering, dan restoran atau usaha sejenisnya.

Selain itu, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan/penginapan lain yang sejenis, tempat wisata dan usaha kepariwisataan, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas olahraga, area publik dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa.

Terkait, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam Perwako ini disebutkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota ini dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), TNI/Polri dan Instansi terkait lainnya.

Dalam pelaksanaan Peraturan Walikota ini, Satpol PP melaporkan dan bertanggungjawab kepada Walikota. Dan dalam Perwako ini, juga disebutkan perihal sanksi.

Adapun rinciannya, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:

• Bagi perorangan, yakni teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial (membersihkan fasilitas umum 
atau area publik) selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

• Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, yakni teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran kesatu.

Sementara, untuk sanksi penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Kemudian, penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.

• Sanksi pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat.

Denda administratif disetorkan/transfer ke Kas Daerah. Dalam hal denda administratif dibayar secara tunai melalui petugas, maka pembayaran tersebut disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1x24 jam pada hari kerja berikutnya.

Dalam pelaksanaan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpol PP melibatkan SKPD, TNI/Polri dan Instansi terkait lainnya.

Sedangkan sosialisasi dan partisipasi, Walikota Batam melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan sosialisasi melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh Masyarakat serta unsur masyarakat lainnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan, adanya Perwako tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat Batam. Namun, Perwako ini bertujuan menjaga masyarakat agar terhindar dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Tujuannya bukan untuk menghukum, tapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Batam. Dengan semua makin sadar dan patuh, maka akan lebih mudah kita menangani COVID-19 ini,” ujarnya, belum lama ini.

 

MediaCenterBatam




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;