 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp10,1 M Dimusnahkan Bea Cukai Batam 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Pemusnahan minuman alkohol dengan cara dihancurkan (digiling) menggunakan alat berat di halaman KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Rabu (5/10/2022). /BC Batam
KORANBATAM.COM - Bea dan Cukai (BC) Batam memusnahkan rokok dan minuman beralkohol (minol) ilegal senilai Rp10,1 miliar hasil penindakan mulai tahun 2020 hingga September 2022.
Barang ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan (digiling) menggunakan alat berat di halaman Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tipe B Batam, Rabu (5/10/2022).
“Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau sekitar 46.732 batang dengan nilainya itu Rp47 juta, sehingga potensi kerugian untuk negara mencapai Rp24 juta. Nah untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ada 21.461 botol dan 74.769 kaleng dengan nilai Rp9,9 miliar, dengab kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar. Jadi total nilai barang yang dimusnahkan hari ini mencapai Rp10,1 miliar,” ujar Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani usai pemusnahan di Batam.
Lanjut Askolani, pemusnahan barang sitaan tersebut merupakan rangkaian pemusnahan barang sitaan dari 2019 hingga 2022 dari 49 penindakan yang dilakukan.
“Ini adalah penindakan bersama dengan aparat penegak hukum didukung Pemerintah Daerah (Pemda). Jika dilihat jumlah akumulasinya, bisa mencapai 133 juta batang rokok tanpa cukai. Minuman alkohol mencapai 21 ribu botol dan 74 ribu kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp242 miliar dan kerugian negara mencapai Rp409 miliar,” ungkapnya.
.jpg)
Keterangan gambar: Pemusnahan rokok dengan cara dibakar di halaman KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Rabu (5/10/2022). /Pemko Batam
Sementara, Kepala KPU BC Tipe B Batam, Ambang Priyonggo, mengungkapkan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok dan minuman ilegal tersebut rutin dilakukan pihaknya dengan tujuan untuk 
menghilangkan fungsi utama dari barang agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.
“Pemusnahan BMN ini dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi, sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali,” sebut Ambang.
Adapun jenis rokok-rokok ilegal yang dimusnahkan di antaranya merek H-mild, Jaran Goyang, HD milad dan beberapa jenis lainnya.
Sedangkan minuman alkohol yakni Red Label, Black Label, Chivas Regal, dan berbagai minuman bermerek lainnya. (***)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			























































































