Satlantas Polresta Barelang Kedepankan Pendekatan Simpatik dan Humanis saat Operasi Zebra Seligi 2022
Mewujudkan Kamseltiblancar yang Presisi di Batam
KORANBATAM.COM 04 Okt 2022, 21:50:25 WIB
dibaca : 1247 Pembaca BATAM
Satlantas Polresta Barelang Kedepankan Pendekatan Simpatik dan Humanis saat Operasi Zebra Seligi 2022

Keterangan Gambar : Satlantas Polresta Barelang menindak sejumlah pengendara yang melanggar, saat melakukan razia. /iam/Dok. KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Operasi Zebra Seligi 2022 di Kota Batam sudah dimulai. Sedikitnya ada tujuh jenis prioritas pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022.

Pada Operasi Zebra Seligi 2022 kali ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang akan lebih mengedepankan upaya pendekatan yang simpatik dan humanis.

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polresta Barelang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cut Putri Amelia Sari mengungkapkan, tujuan operasi tersebut adalah tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (Kamseltiblancar) yang presisi di Batam.

“Kami akan lebih memberikan himbauan dan teguran. Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat guna membangun budaya tertib berlalu lintas saat berkendara di jalan raya,” ujar AKP Cut.

Dengan begitu, kata Cut, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Batam akan menurun.

“Hindari melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena keselamatan merupakan hal yang utama. Pesan saya, selalu ingat bahwa kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran. Untuk itu mari tertib dalam berlalu lintas,” tutup Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Cut Putri Amelia Sari.

Adapun mekanisme dalam penindakan Operasi Zebra Seligi 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik.

Sementara, tujuh jenis prioritas pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang di antaranya, menggunakan handphone saat mengemudi, berkendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi roda dua (R2) yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mengemudi kendaraan roda empat (R4) dengan tidak mengenakan sabuk pengaman atau safety belt.

Selanjutnya berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan serta melawan arus lalu lintas.

(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;