 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
Satreskrim Polres Anambas Tetapkan Nahkoda KM Karunia Ilahi Tersangka 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Tersangka Nakhoda KM Karunia Illahi saat diamankan polisi. /1st
KORANBATAM.COM - Berlayar tanpa adanya surat persetujuan berlayar dari syahbandar, nahkoda kapal KM Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH, SN (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Jumat (13/9/2024).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian membenarkan hal tersebut.
Rio menjelaskan kronologis kejadian yang dimana pada hari Minggu tanggal 08 September 2024, sekira pukul 18.15 WIB, personel Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas mendapatkan laporan bahwa ada kapal yang bersandar di Pelabuhan Tarempa tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selanjutnya anggota Syahbandar Tarempa mengecek Kapal tersebut dan benar bahwa Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar.
Selanjutnya, petugas Syahbandar Tarempa menyerahkan Kapal tersebut ke personel Satpolairud Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian Kapal KM Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH dibawa ke dermaga Satpolairud Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan.
Kanit Gakkum Satpolairud Polres Kepulauan Anambas, Aipda Handres Yunar melakukan introgasi awal dan didapati bahwa Nahkoda benar tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Pada hari Senin, 09 September 2024, sekira pukul 18.00 WIB, Penyidik Pembantu mendapatkan Pelimpahan dari Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas dengan langsung membawa tersangka SN (43 tahun) dan selanjutnya penyidik pembantu dari Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap tersangka SN.
"Untuk tersangka SN (43) pada saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas," ujar Rio.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka SN (43) adalah Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
(red)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			























































































