Satreskrim Polres Anambas Tetapkan Nahkoda KM Karunia Ilahi Tersangka
KORANBATAM.COM 13 Sep 2024, 21:24:12 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Satreskrim Polres Anambas Tetapkan Nahkoda KM Karunia Ilahi Tersangka

Keterangan Gambar : Tersangka Nakhoda KM Karunia Illahi saat diamankan polisi. /1st


KORANBATAM.COM - Berlayar tanpa adanya surat persetujuan berlayar dari syahbandar, nahkoda kapal KM Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH, SN (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Jumat (13/9/2024).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian membenarkan hal tersebut.

Rio menjelaskan kronologis kejadian yang dimana pada hari Minggu tanggal 08 September 2024, sekira pukul 18.15 WIB, personel Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas mendapatkan laporan bahwa ada kapal yang bersandar di Pelabuhan Tarempa tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Selanjutnya anggota Syahbandar Tarempa mengecek Kapal tersebut dan benar bahwa Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar.

Selanjutnya, petugas Syahbandar Tarempa menyerahkan Kapal tersebut ke personel Satpolairud Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian Kapal KM Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH dibawa ke dermaga Satpolairud Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan.

Kanit Gakkum Satpolairud Polres Kepulauan Anambas, Aipda Handres Yunar melakukan introgasi awal dan didapati bahwa Nahkoda benar tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.

Pada hari Senin, 09 September 2024, sekira pukul 18.00 WIB, Penyidik Pembantu mendapatkan Pelimpahan dari Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas dengan langsung membawa tersangka SN (43 tahun) dan selanjutnya penyidik pembantu dari Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap tersangka SN.

"Untuk tersangka SN (43) pada saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas," ujar Rio.

Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka SN (43) adalah Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

 

(red)




Layanan Virtual PLN Batam Layanan Virtual PLN Batam
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;