- Schneider Electric Hadirkan Service Hub Batam, Perluas Jangkauan Layanan Pelanggan di Indonesia Barat
- Dua Rute, Satu Semangat: Gowes Seru Bersama BP Batam
- Kolaborasi BP Batam dan IPB: Perkuat Tata Kelola Layanan Perizinan
- Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
- Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
- Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
- Evaluasi Kinerja dan Investasi: BP Batam Siapkan Lompatan Besar di 2026
- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
Sedini Mungkin Cegah Karhutla, Polsek Bengkong Lakukan Patroli hingga Sebar Spanduk

Keterangan Gambar : Anggota Polsek Bengkong bersama masyarakat memperlihatkan spanduk Stop Karhutla di lahan kosong Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong, Jumat (15/7/2022) pagi. /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong melaksanakan kegiatan patroli kampanyekan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.
Kali ini pihaknya, menyambangi lahan kosong yang berada di wilayah Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Jumat, 15 Juli 2022, pagi.
Hal tersebut sebagai upaya dan langkah sedini mungkin pihaknya mendukung pemerintah setempat dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Hari ini anggota melakukan patroli mencegah kebakaran hutan dan lahan yang ada di wilayah hukum Polsek Bengkong,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal.
Adapun patroli yang dilakukan pihaknya, kata Kapolsek Bengkong, ialah dengan cara memberi imbauan melalui spanduk bertuliskan dilarang membakar hutan dan lahan dengan alasan atau tujuan apapun.
Apabila terbukti melakukan pembukaan lahan atau penyiapan lahan penanaman dengan cara membakar, kata Bob, akan dikenakan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan atau ancaman pidana penjara 10 tahun serta denda Rp10 miliar sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Segera sampaikan jika ada informasi kejadian kebakaran hutan dan lahan kepada instansi terkait di wilayah terdekat, seperti kehutanan, TNI-Polri, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Mari kita menjaga kelestarian dan bebas asap di lingkungan kita,” tandasnya.
(red)
▴-▴
▴-▴
























































































