 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Sekda Jefridin Kumpulkan Lurah se-Kota Batam, Ini yang Dibahas 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Para lurah se-Kota Batam menghadiri rakor dan evaluasi percepatan target UHC di kantor Walikota Batam Center, Jumat (4/11/2022). /BPJS Kesehatan Batam
KORANBATAM.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengumpulkan para lurah se-Kota Batam, pada rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi percepatan target Universal Health Converage (UHC) di kantor Walikota Batam Center, Jumat (4/11/2022).
Hal tersebut guna membahas dalam mendorong upaya percepatan UHC bagi warga di kota Batam.
Sekda Jefridin yang hadir mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, tercapainya UHC kota Batam merupakan suatu hal yang sangat penting. Untuk itu ia menegaskan bahwa, dukungan lurah dan pencacah untuk mendaftarkan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat dibutuhkan.
“Tanggung jawab kita untuk memastikan 95 persen penduduk Batam terdaftar sebagai program JKN di tahun ini. Tahun depan naik menjadi 98 persen, mohon bantuannya kepada lurah dan pencacah agar dapat mendaftarkan penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Ada 90 ribu jiwa potensi yang tersebar di 12 kecamatan di Batam,” ucap Jefridin.
Dalam kesempatan ini, Jefridin meminta Dinas Sosial (Dinsos), lurah dan pencacah untuk dapat menyisir seluruh masyarakat tidak mampu yang belum memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan daerah melalui program bantuan kesehatan daerah Batam. Sehingga dalam 2 bulan ke depan, capaian UHC Batam bisa di atas 95 persen.
“Dengan harapan seluruh masyarakat Batam sudah memiliki JKN. Jadi, jika ada masyarakat yang tidak memiliki KTP, tolong dilaporkan. Untuk Dinsos, jika ada permintaan terkait kepengurusan administrasi sebanyak apapun dari kelurahan, tolong diproses sesuai prosedur,” tegas Jefridin.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady mengatakan bahwa, target kepesertaan JKN adalah mencakup 98 persen dari penduduk Indonesia pada tahun 2024.
Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa, hingga saat ini jumlah penduduk Batam yang terdaftar sebagai peserta JKN adalah sejumlah 92,54 persen dari jumlah penduduk Batam sebanyak 1.207.082 jiwa.
Dalam mewujudkan indikator keberhasilan program JKN UHC di kabupaten atau kota, kata Iwan, dilakukan upaya percepatan UHC di Batam.
“Dari jumlah tersebut, artinya masih ada sekitar 90 ribu jiwa penduduk Batam yang belum dilindungi kesehatannya oleh program JKN. Untuk itu, bersama kita optimalkan kuota yang telah disediakan oleh Pemko Batam untuk melindungi penduduk di kota Batam yang belum terdaftar sebagai peserta JKN,” ujarnya.
Iwan menyampaikan, beberapa tahun belakangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah memberikan dukungan dengan mengalokasikan anggaran daerah untuk peserta JKN yang dibiayai oleh pemerintah.
Dalam hal ini, lanjutnya, Pemko Batam memberikan kuota Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 47.500 jiwa di tahun 2022. Namun dari alokasi yang diberikan, masih ada 17.000 kuota yang tersedia.
“Kami mohon bantuan dari lurah dan pencacah untuk melakukan pendataan penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN untuk kemudian didaftarkan sebagai peserta PBPU BP Pemda,” ujarnya menandasi.
(iam)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			
























































































