



- Kepala BP Batam Resmikan Pabrik Solder Stania
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Hotel Vista
- Peserta Lari Batam 10K Antusias Daftar Ulang di Hari Pertama
- Pembinaan Etika dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian di Polsek Bengkong, Kapolsek: Penting bagi Anggota
- Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas
- Direktur RSBP Batam Terima Kunjungan Wakapuskes TNI
- Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam 2 Jam
- Korsel Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp5 Triliun Lebih
- Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon
Tiga Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Membawa Barang Terlarang

Keterangan Gambar : Ketiga pria yang ditangkap polisi berikut barang buktinya.
KORANBATAM.COM - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dit Resnarkoba Polda Kepri) mengamankan tiga orang tersangka pemilik Narkotika jenis Sabu seberat 12,97 gram dan Daun Ganja Kering 1.016 gram. Ketiganya terancam hukuman kurungan penjara paling singkat enam (6) tahun atau paling lama seumur hidup.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan, tiga tersangka tersebut, yakni E alias K, DS alias D, dan DP alias D, diamankan di wilayah Kota Tanjungpinang dan Batam.
Selain mengamankan ketiga pria itu, petugas juga mengamankan satu timbangan digital warna hitam merek Aosai, beberapa lembar plastik bening, tiga unit telepon genggam (merek Nokia 2690, Redmi Note 3, dan Oppo A54 warna biru) dengan sim card-nya, tiga Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan satu unit sepeda Honda Beat warna hitam.
Atas perbuatannya, ketiga pria tersebut diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiganya ditangkap pada Rabu (30/6/2021) dan Sabtu (3/7/2021), di Jalan lorong (LR) Banjar Kota Tanjungpinang, dan di pinggir Jalan Raya Sei Duyung, Komplek Jodoh Square, Batuampar, Kota Batam. Mereka kita jerat Pasal Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama seumur hidup,” kata Kombes Pol Harry, Senin (5/7/2021).
(iam)


