- Kolaborasi BP Batam dan IPB: Perkuat Tata Kelola Layanan Perizinan
- Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
- Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
- Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
- Evaluasi Kinerja dan Investasi: BP Batam Siapkan Lompatan Besar di 2026
- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
Tiga Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Membawa Barang Terlarang

Keterangan Gambar : Ketiga pria yang ditangkap polisi berikut barang buktinya.
KORANBATAM.COM - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dit Resnarkoba Polda Kepri) mengamankan tiga orang tersangka pemilik Narkotika jenis Sabu seberat 12,97 gram dan Daun Ganja Kering 1.016 gram. Ketiganya terancam hukuman kurungan penjara paling singkat enam (6) tahun atau paling lama seumur hidup.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan, tiga tersangka tersebut, yakni E alias K, DS alias D, dan DP alias D, diamankan di wilayah Kota Tanjungpinang dan Batam.
Selain mengamankan ketiga pria itu, petugas juga mengamankan satu timbangan digital warna hitam merek Aosai, beberapa lembar plastik bening, tiga unit telepon genggam (merek Nokia 2690, Redmi Note 3, dan Oppo A54 warna biru) dengan sim card-nya, tiga Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan satu unit sepeda Honda Beat warna hitam.
Atas perbuatannya, ketiga pria tersebut diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiganya ditangkap pada Rabu (30/6/2021) dan Sabtu (3/7/2021), di Jalan lorong (LR) Banjar Kota Tanjungpinang, dan di pinggir Jalan Raya Sei Duyung, Komplek Jodoh Square, Batuampar, Kota Batam. Mereka kita jerat Pasal Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama seumur hidup,” kata Kombes Pol Harry, Senin (5/7/2021).
(iam)
▴-▴
▴-▴

























































































