- Swara Batam Susun Program Kerja 2025, Fokus Penguatan Organisasi dan Profesionalisme MC
- Pererat Hubungan, Masyarakat Sembulang di Galang Ikuti Agenda Silaturahmi dan Sosial Keagamaan
- Spidol Warna-warni, Guru dan MR DIY: Kisah Kecil Menghidupkan Kelas Cerdaskan Anak Bangsa
- Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Sela-sela Patroli di Gereja
- OCTO Loan, Fitur Baru Bayar Transaksi Pakai QRIS Resmi Diluncurkan CIMB Niaga
- Sea Eagle Boat Race 2025: Regu Dayung Jawa Barat Masuk Final
- Universitas Batam Wisuda 724 Mahasiswa S-2 Kedokteran, Farmasi hingga S-1 Akuntansi
- Didukung Wasit Nasional, Balap Perahu Dayung Tradisional 2025 Berjalan Kondusif
- Pelabuhan Gold Coast Ferry Internasional di Bengkong Resmi Buka Rute Batam-Singapura
- Polda Kepri Sita 57 Botol Miras dan 12 Minol, 9 Penjual Disanksi Tipiring
Tiga Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Membawa Barang Terlarang

Keterangan Gambar : Ketiga pria yang ditangkap polisi berikut barang buktinya.
KORANBATAM.COM - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dit Resnarkoba Polda Kepri) mengamankan tiga orang tersangka pemilik Narkotika jenis Sabu seberat 12,97 gram dan Daun Ganja Kering 1.016 gram. Ketiganya terancam hukuman kurungan penjara paling singkat enam (6) tahun atau paling lama seumur hidup.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan, tiga tersangka tersebut, yakni E alias K, DS alias D, dan DP alias D, diamankan di wilayah Kota Tanjungpinang dan Batam.
Selain mengamankan ketiga pria itu, petugas juga mengamankan satu timbangan digital warna hitam merek Aosai, beberapa lembar plastik bening, tiga unit telepon genggam (merek Nokia 2690, Redmi Note 3, dan Oppo A54 warna biru) dengan sim card-nya, tiga Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan satu unit sepeda Honda Beat warna hitam.
Atas perbuatannya, ketiga pria tersebut diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiganya ditangkap pada Rabu (30/6/2021) dan Sabtu (3/7/2021), di Jalan lorong (LR) Banjar Kota Tanjungpinang, dan di pinggir Jalan Raya Sei Duyung, Komplek Jodoh Square, Batuampar, Kota Batam. Mereka kita jerat Pasal Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama seumur hidup,” kata Kombes Pol Harry, Senin (5/7/2021).
(iam)
▴-▴
▴-▴


























































































