Tiga Tersangka Tindak Pidana Dibebaskan Kejari Batam lewat Program RJ
KORANBATAM.COM 22 Des 2022, 13:30:55 WIB
BATAM
Tiga Tersangka Tindak Pidana Dibebaskan Kejari Batam lewat Program RJ

Keterangan Gambar : Kepala Kajari Batam, Herlina Setyarini (tiga dari kiri) didampingi Kasi Pidumnya, Amanda (dua dari kiri) umumkan pembebasan tiga orang tersangka (rompi merah), pada program RJ dalan tiga perkara tindak pidana umum, Rabu (21/12/2022) kemarin. /iam/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghentikan penuntutan tiga perkara tindak pidana umum (Tipidum) dengan tiga orang tersangka yang terjadi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui jalur restorative justice (penghentian perkara di luar persidangan).

Penghentian penuntutan ini disampaikan Kepala Kajari Batam, Herlina Setyarini di kantornya, Rabu (21/12/2022) kemarin, yang ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif dan pelepasan rompi tahanan.

“Hari ini kami melakukan penghentian penuntutan atas 3 perkara berdasarkan restorative justice yang melewati beberapa persyaratan yang telah terpenuhi, di antaranya ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan, kemudian nilai kerugian dalam perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta. Nah yang paling utama adalah adanya perdamaian antara pelaku dengan korbannya,” kata Herlina di acara konferensi pers bersama awak media dalam rilis akhir tahun, siang kemarin.

Kata dia, ada tiga orang tersangka dalam tiga perkara tersebut, yakni berinisial DM, HM dan HN. Mereka akhirnya bisa bebas, setelah dimaafkan oleh para korbannya.

“Tahapannya sudah kita lalui semuanya, dan masing-masing telah melakukan kesepakatan perdamaian dan saling memaafkan,” sebutnya.

Perlu diketahui, DM dan HM, adalah tersangka kasus penadahan sepeda motor curian atau 480. Ketika itu, DM yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) ditawari sepeda motor merek Honda Beat seharga Rp900 ribu.

Tergiur dengan harga murah, lantas ia membelinya. Namun seminggu kemudian, DM kembali menjual sepeda motor tersebut kepada HM dengan harga Rp1,4 juta dengan mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu.

HM yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini sengaja membeli sepeda motor tersebut untuk dipergunakan sehari-hari.

Baru seminggu memakai sepeda motor itu, ternyata HM ditangkap polisi, berdasarkan laporan Kiki, korbannya.

Berbeda halnya dengan HN, tersangka penggelapan BPKP mobil. Ia mengadaikan BPKP mobil yang ditemukannya di dalam mobil sewa kepada pihak leasing seharga Rp89 juta. Berselang beberapa bulan, korban sadar dan melaporkan HN ke pihak polisi.

Karena itulah, tim Kejari Batam menggelar perkara ke tingkat Kejati Provinsi Kepri dan Kejagung RI untuk mendapat rekomendasi, lewat program RJ.

“Alhamdulillah disetujui untuk di RJ-kan. Artinya ketiga orang ini bebas dari status tersangka dan penuntutan. Ini murni tanpa adanya paksaan,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2022, Kejari Batam telah berhasil me-RJ kan 17 perkara tindak pindana ringan dengan mendapat penghargaan dari Kejaksaan Agung RI.

Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.


(iam)




ASTON NAGOYA CITY HOTEL ASTON NAGOYA CITY HOTEL
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;