103.261 Peserta BPJS Kesehatan Batam Tunggak Iuran
Kecamatan Batam Kota Terbanyak Tembus Rp19 Miliar Lebih
KORANBATAM.COM 04 Des 2025, 14:43:14 WIB
dibaca : 449 Pembaca KESEHATAN
103.261 Peserta BPJS Kesehatan Batam Tunggak Iuran

Keterangan Gambar : Kepala BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah (paling kanan), bersama tim Kabag-nya dalam agenda Media Gathering bersama awak media di kantor cabang, Jalan Gurindam, Teluk Tering, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/12/2025). /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Sejak Januari sampai November 2025 sebanyak 103.261 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam, Kepulauan Riau (Kepri) segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU/mandiri) di Kota Batam menunggak membayar iuran. Total tunggakan mereka mencapai Rp87.170.466.658 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batam, Harry Nurdiansyah mengatakan, ratusan ribu peserta itu tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Batam.

“Di wilayah Kota Batam sampai dengan November 2025 jumlah total tunggakan secara keseluruhan ini adalah kurang lebih Rp87 miliar sekian. Tagihan ini sesuai Perpres 82/2018, dan umur tunggakan maksimal 24 bulan,” kata Harry didampingi sejumlah tim Kepala Bagian (Kabag) BPJS Kesehatan Cabang Batam pada agenda Media Gathering bersama media, Kamis (4/12/2025).

“Artinya kalau si peserta ini menunggak di 24 bulan, otomatis tunggakan-nya itu terhenti. Angka Rp87 miliar ini bervariasi, ada yang nunggak 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan sampai 24 bulan,” tambahnya lagi.

Harry menyampaikan, peserta yang paling banyak menunggak iuran BPJS Kesehatan di wilayah Kecamatan Batam Kota dengan jumlah peserta 20.153 tembus Rp19.643.910.134 miliar. Sementara dari sisi kelas layanan, peserta kelas 3 menjadi kelompok yang paling banyak menunggak.

“Paling banyak itu berada di Batam Kota. Ada yang di Sekupang, Sagulung. Dan paling sedikit di daerah Bulang,” ucapnya.

Untuk membantu peserta menyelesaikan tunggakan, Harry menerangkan bahwa, BPJS Kesehatan menawarkan dua skema yakni pelunasan langsung dan program Rehab (pembayaran bertahap).

Pelunasan langsung, kata dia, jika tunggakan dilunasi sekaligus, status kepesertaan langsung aktif. Peserta hanya perlu memperhatikan kemungkinan denda layanan bila melakukan rawat inap dalam 45 hari setelah aktif kembali.

Sedangkan program Rehab, peserta dapat mencicil tunggakan dalam skema tertentu. Namun kepesertaan baru aktif, setelah seluruh cicilan lunas.

“Ada program rencana pembayaran bertahap (Rehap). Program Rehap dilakukan dengan mencicil tunggakan,” sebutnya.

Dalam kesempatan ini, beliau juga mengingatkan peserta jaminan kesehatan nasional-kartu sehat Indonesia sehat (JKN-KIS) melakukan skrining riwayat kesehatan. Hal tersebut untuk mengetahui potensi risiko empat penyakit kronis, yaitu diabetes melitus, ginjal kronik, hipertensi dan jantung koroner.

Skrining riwayat kesehatan ini dapat secara mandiri melalui aplikasi mobile JKN, website, chat assistant JKN maupun datang langsung ke fasilitas kesehatan (Faskes).


(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;