



- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
108 Personil Gabungan Tanjungpinang Kawal Operasi Yustisi Terkait Protokol Kesehatan

Keterangan Gambar : Personel gabungan gelar apel Operasi Yustisi, penegakan disiplin kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker dan menerapkan Protokol Kesehatan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Sebanyak 108 personel Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang disiapkan untuk mengkawal penegakan Operasi Yustisi terkait pendisiplinan Protokol Kesehatan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (14/9/2020).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si mengatakan bahwa, Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Pemerintah Daerah (Pemda) bersama TNI dan Polri perlu melakukan upaya dalam menekan penyebaran COVID-19,” ujar Iqbal.
Keterangan gambar : Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal (tengah, diatas podium) pimpin apel gabungan Operasi Yustisi. (Foto : istimewa)
Disampaikan Iqbal, pada hari Polres Tanjungpinang menggelar apel kesiapan Operasi Yustisi atau penegakan disiplin warga kota Tanjungpinang untuk menertibkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
Adapun sebanyak 108 personel diturunkan dalam Operasi Yustisi ini, 50 personel diantaranya dari Polri, 30 dari TNI. Sementara 20 personel dari Satpol-PP, 5 dari Poltekkes (Politeknik Kesehatan), dan 3 dari Urusan Kesehatan (Urkes) turut dilibatkan dalam Operasi tersebut.
“Pelaksanaan Operasi Yustisi dengan melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan terhadap masyarakat sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2020,” jelasnya.
Dalam kegiatannya, dikatakan Iqbal, penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan akan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Dengan dijalankannya Operasi Yustisi ini, kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan di masa pandemi COVID-19,” pungkas Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si, Dandim 0315/Bintan Kolonel Infantri I Gusti Ketut Arta Suyasa, Danlanud RHF Tanjungpinang Kolonel Pnb Andi Widjanarko, dan Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang Hantoni.
(ilham)

