



- PLN Batam Resmikan Kantor Baru UP3 Tiban untuk Tingkatkan Pelayanan Pelanggan
- Peringati Bulan Bakti, RSBP Batam Berikan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
- Bupati Anambas Kumpulkan Tim Humas dan Media untuk Pelatihan Kehumasan
- Lantamal IV Batam Resmi Berganti Status Kodaeral IV, Berkat Widjanarko Naik Pangkat Jadi Laksda
- Ditulis 30 Srikandi, Bawaslu Luncurkan Buku Rekam Jejak Langkah dan Kontribusi Perempuan dalam Proses Pemilu
- Sambil Berbagi Hasil Kebun Dibalik Jeruji, Rutan Batam Turut Meriahkan Parade Mobil Hias di HUT Kemerdekaan RI ke-80
- POM Lanud Hang Nadim Batam Berburu Anggota yang Keluyuran Malam di Tempat Hiburan dan Arena Gelper
- Pahami, Ini Bedanya Kecelakaan yang Dijamin BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja
- Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Kesiapan Layanan dan Operasional Energi di Sumbagut
- Batam Raih Penghargaan Kota Layak Anak 2025 dari Kementerian PPPA RI
Pahami, Ini Bedanya Kecelakaan yang Dijamin BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja

Keterangan Gambar : Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. /BPJS
KORANBATAM.COM - Kecelakaan lalu lintas, dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dan seperti apa kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan maupun yang tidak dijamin?. Kalau tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan, lalu siapa yang seharusnya menjamin?.
Ini adalah deretan pertanyaan terkait mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas yang paling sering ditanyakan masyarakat kepada BPJS Kesehatan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa, pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan. Namun ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam mekanisme penjaminannya.
Rizzky menuturkan, pada saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan, pihak keluarga atau wali korban diimbau untuk segera mengurus Laporan Polisi (LP).
Menurut Rizzky, kronologis, penyebab kecelakaan lalu lintas, lokasi kejadian dan informasi-informasi terkait
lainnya, penting untuk menetapkan instansi mana yang berwenang menjamin korban kecelakaan lalu lintas
tersebut.
“LP ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas. Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja atau penjamin lainnya,” kata Rizzky di Jakarta, dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 Pasal 52, disebutkan bahwa, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Kondisi ini masuk sebagai kecelakaan kerja dan sesuai Perpres tersebut, kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggungjawab dalam menanggung kecelakaan kerja. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau pemberi kerja
tempat korban bekerja.
Lantas, bagaimana dengan kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain.
Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanismenya tersendiri.
Jadi, apabila Laporan Polisi menetapkan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka
penjamin pertama yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut
adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta.
Dalam hal biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.
“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan
diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya. Kecelakaan lalu lintas memang bisa menimpa siapa saja. Namun untuk meminimalisir risikonya, jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Jangan lupa juga, pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun diperlukan,” imbuhnya.
(iam)

