



- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
2 Pelaku Berhasil Ditangkap, Pembobol ATM di Batam bagi Peran Seperti Ini
Gondol Rp400 Juta, 1 Masih Buron

Keterangan Gambar : Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto (dua dari kiri), didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, tengah mengintrogasi pelaku usai gelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (23/5/2022). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung menangkap dua dari tiga pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM milik Bank BNI (Bank Negara Indonesia) di Buana Plaza Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, pada Senin (2/5/2022), sekira pukul 01.38 WIB.
Keduanya adalah S dan AN. Sedangkan rekannya berinisial G masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pembobolan dilakukan para pelaku dengan cara mencongkel mesin menggunakan obeng dan linggis. Uang tunai yang berhasil digondol para pelaku sebanyak Rp400 juta.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan bahwa, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku S sebagai pembobol mesin ATM dan pelaku AN bertugas mengamati serta menentukan tempat yang akan dijadikan sasaran operasi.
“Saat beraksi mereka memiliki peran masing-masing. S sebagai pembobol, AN pengawas dan penentu target, sedangkan G (yang masih buron) berperan sebagai driver mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk melancarkan aksi. Nah sebelum melakukan pembobolan, para pelaku telah mengamati terlebih dahulu mesin ATM yang menjadi target mereka, kiranya aman, barulah mereka menjarah. Dan hanya butuh waktu 10 menit, mesin ATM berhasil mereka bobol menggunakan obeng dan linggis,” ujar Kombes Pol Nugroho di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang, Senin (23/5/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku dari hasil interogasi tim penyidik Satreskrim Polresta Barelang, diketahui bahwa pelaku berinisial S pernah bekerja sebagai jasa pengisian ATM sehingga ia mengetahui cara membongkar mesin ATM tersebut.
“Saat melancarkan aksi, para pelaku mengenakan sebo dan kacamata agar tidak terekam Closed Circuit Television (CCTv). Hasilnya, dibagi rata dengan rincian satu orang menerima Rp120 juta,” ungkap Nugroho.
Lanjut Nugroho, pelaku S berhasil diringkus di Jakarta dan AN di Batam. Saat penangkapan, pelaku AN mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tepat dibagian kakinya.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti satu unit mobil merek Daihatsu Xenia warna putih, lima kaset tempat penyimpanan uang di mesin ATM BNI, dan uang tunai Rp20.650.000 juta,” sebutnya.
Atas penangkapan ini, dirinya mengapresiasi kerja keras tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sagulung.
“Saya mengapresiasi kerja keras anggota dari Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sagulung dalam pengungkapan kasus ini. Mudah-mudahan untuk pelaku berinisial G yang saat ini DPO, dalam waktu dekat berhasil kita amankan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4), ke (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(red)

