


- Rugikan Masyarakat, Li Claudia Beri Atensi Serius Aktivitas Penimbunan DAS Permata Baloi Batam
- LKPJ 2024 Disampaikan, Bupati Aneng Ini Merupakan Kewajiban Lembaga
- Kapolsek Bengkong Persilakan Warga Mudik Titip Kendaraan Gratis ke Kantor Polisi
- Batam Cetak Sejarah Pertama Kali Punya Juru Pelihara Cagar Budaya
- Utamakan Kepentingan Masyarakat, Li Claudia: Program Penanganan Banjir Jadi Prioritas
- H-9, Pemudik dengan Kapal PELNI Tembus 226 Ribu Orang
- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
- Deputi VII BP Batam Ajak Masyarakat dan Pengembang Cegah Sedimentasi
- Li Claudia Instruksikan OPD dan Deputi BP Batam Gerak Cepat Atasi Persoalan Banjir
- Deputi IV BP Batam Tinjau Progres Pembangunan Rumah Baru Warga Rempang di Tanjung Banon
2 Penadah Motor Curian di Bengkong Batam Diringkus, 1 Eksekutor Masih Diburu

Keterangan Gambar : 5 Motor hasil curian disita di Mapolsek Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (4/2/2025). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Bengkong, Kota Batam meringkus 2 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Masing-masing di antaranya berperan sebagai penerima sepeda motor hasil curian atau penadah.
Dari tangan mereka, ikut disita 5 unit motor yang dicuri dari berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Hendri Hutagaol (30 tahun) dan Ridwan Muhammad (27 tahun), 2 orang yang ditangkap ini adalah penampung barang curian atau penadahnya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Selasa (4/2/2025).
Marihot mengatakan, mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Jumat (31/1) lalu. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 5 motor berbagai merek, yakni Yamaha YZF-R15, Honda Vario dan tiga unit merek Honda BeAt.
“TKP pencurian ada di kosan wilayah Bengkong Baru, Kelurahan Bengkong Indah hingga Kampung Belimbing, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong,” beber Ex Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Barelang ini.
Setelah diamankan, Ridwan mengakui sering menerima motor curian yang kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Ridwan mengaku sering mendapat motor hasil curian tanpa legalitas dari beberapa rekannya yang kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan,” tuturnya.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi menelusuri barang bukti (BB) lain hingga memburu terduga pelaku atau eksekutor curanmor yang sudah dikantongi identitasnya.
“Sedangkan untuk pelaku utama yang menjual barang hasil curian kepada Ridwan sudah ditahan di Mapolsek Lubuk Baja, dan ada 1 pelaku lagi yang saat ini kami masih buru (jual motor ke HH, red),” ujar dia.
Akibat ulahnya, para pelaku terancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Tindak Pidana.
“Saat ini terduga 2 pelaku penadah dan 5 unit motor hasil curian telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Marihot.
(iam)




