 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
26 Jukir Liar di Kota Batam Diamankan, Langsung Dijerat Tipiring 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Ditsamapta Polda Kepri mengamankan jukir liar di Kota Batam, Kepulauan Riau. /Polda Kepri
KORANBATAM.COM - Sebanyak 26 juru parkir (jukir) liar di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditertibkan. Karena tidak memiliki surat tugas dan kartu identitas yang sah. Puluhan orang ini langsung dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
Penertiban para jukir liar dilakukan Direktorat (Dit) Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Kepri yang berlangsung mulai pada Kamis dan Jumat (5-6/12/2024).
Penindakan tipiring terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 Pasal 62 ayat 1 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir ini tentunya menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya juru parkir liar di Batam. Polisi melakukan penindakan juga untuk mencegah aksi premanisme.
“Ada 26 orang juru parkir liar non TO (Target Operasi, red) yang kami tipiring dan diberi peringatan. Mereka menarik uang parkir tetapi tidak memberikan karcis resmi, kami lakukan pembinaan,” ujar Direktur (Dir) Samapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyda dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/12).
Pandra menjelaskan bahwa, pelaksanaan ini bertujuan untuk menciptakan tata kota yang tertib dan teratur, mencegah potensi tindak kriminal, termasuk pungutan liar maupun pencurian serta melindungi hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum sesuai aturan.
“Kesemuanya kami amankan di sekitar Edukit Batam Center, Simpang Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania hingga di kawasan wisata Welcome To Batam (WTB),” ucapnya.
Pandra memastikan 12 dari 26 orang yang diamankan langsung dikenai sanksi tipiring. Tidak ada satu pun jukir liar yang dikenai sanksi pidana berat.
“Ada 26 orang dibawa ke Polda Kepri untuk diambil keterangan dan 12 orang segera disidangkan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Batam,” ujarnya.
(iam)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			























































































