- Kolaborasi BP Batam-OIKN lewat FGD Perencanaan Infrastruktur
- Top Digital Awards 2025: BP Batam Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Nasional
- Akselerasi Peningkatan Investasi, BP Batam Gelar Coaching Clinic Perizinan di Jakarta
- Pelabuhan Batu Ampar menuju Era Baru: BP Batam Sosialisasikan Penerapan Single Port Operator
- Kapolresta Barelang dan Kapolsek Bengkong Panen Raya Jagung Kuartal IV: Kunci Lumbung Pangan Dunia
- 103.261 Peserta BPJS Kesehatan Batam Tunggak Iuran
- Mahasiswa FH UIB Pelajari Tata Kelola Pembinaan Rutan Batam
- 1,79 Kg Sabu Gagal Edar, Sindikat Internasional Dibekuk di Batam
- Swara Batam Susun Program Kerja 2025, Fokus Penguatan Organisasi dan Profesionalisme MC
- Pererat Hubungan, Masyarakat Sembulang di Galang Ikuti Agenda Silaturahmi dan Sosial Keagamaan
375 Petugas Gabungan Tertibkan Bangunan Ilegal di Lokasi KEK Nongsa Batam

Keterangan Gambar : Petugas melakukan pembongkaran bangunan ilegal di lokasi rencana perluasan KEK Nongsa, Rabu (16/4/2025). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Terhadap Bangunan Liar Batam menertibkan bangunan ilegal di lokasi rencana perluasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa, Rabu (16/4/2025) pagi.
Pelaksanaan ini dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengamanan Aset dan Obyek Vital BP Batam, Kombes Pol S.A. Kurniawan.
Dengan mengerahkan 375 personel gabungan dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, TNI-Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, bangunan ilegal tersebut berhasil ditertibkan dengan bantuan dua unit excavator.
Kurniawan dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa, pendekatan persuasif dan seluruh prosedur peringatan sampai negosiasi telah dijalankan oleh pihaknya kepada pemilik bangunan ilegal namun tidak mencapai kesepakatan hingga hari ini harus dilakukan penertiban.
“Tahapan mulai dari pendekatan persuasif, Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 sebelumnya telah kami kirimkan kepada yang bersangkutan hingga kami berikan juga ruang untuk negosiasi kompensasi serta diskusi dengan Kepala BP Batam, namun pemilik bangunan ini tetap bersikeras dengan pendiriannya dan tidak dapat menunjukkan legalitas bangunan ini,” terang Kurniawan.
“Oleh karena itu, berdasarkan surat perintah bongkar yang kami terima, Ditpam BP Batam bersama Tim Terpadu segera melaksanakan penertiban ini sebagai upaya terakhir dari tahapan-tahapan sebelumnya yang telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Mengingat posisi bangunan ilegal ini berada di dalam lokasi rencana perluasan KEK Nongsa, Kurniawan menyampaikan, pihaknya bersama Tim Terpadu berkomitmen melakukan penertiban sebagai upaya untuk mendukung kondusifitas iklim investasi di Batam.
“Karena lokasi bangunan ini berada di dalam lokasi rencana perluasan KEK Nongsa, kami disini hadir sebagai pemerintah untuk mendukung kelancaran dan kondusifitas iklim investasi di Batam,” pungkas Perwira Polisi Bunga Tiga tersebut. (*)
▴-▴
▴-▴

























































































