 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
5 Pelaku Kejahatan di Wilayah Batuampar Berhasil Diringkus Polisi 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin (kanan), mengintrogasi pelaku Curat di depan ruko JNT Expres, Sungai Jodoh. (outside) pelaku Curanmor dan Curas, saat gelar Konferensi Pers di Mapolsek Batuampar, Kamis (12/5/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Batuampar berhasil meringkus lima pelaku tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, Kamis (12/5/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuampar, Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin, mengatakan, lima pelaku itu dari hasil pengungkapan empat kasus kejahatan di antaranya Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Jambret Handphone, Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Pencabulan Anak di Bawah Umur.
“Hari ini kita sudah mengungkapkan kasus dan alhamdulillah telah kami amankan pelaku dari berbagai tindak pidana,” ujar Kompol Salahuddin di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batuampar, saat gelar empat perkara pengungkapan kasus tindak kriminalitas di wilayahnya, Kamis (12/5/2022).
Salahuddin melanjutkan, lima pelaku yang diringkus itu berinisial HK (18), M (18), YN (20), FH (36) dan RS (40). Mereka ditangkap di beberapa lokasi oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuampar yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Fajar Bittikaka.
“Alhamdulillah sekarang proses dan tinggal lanjut ke Pengadilan. Seluruhnya (dari 4 kejadian) ada 5 orang tersangka. Nah dari kelima pelaku ini, satu pelaku Curanmor adalah seorang residivis,” sebutnya.
Adapun lokasi-lokasi kejahatan para pelaku kejahatan yakni terjadi di depan ruko JNT Expres Sungai Jodoh untuk tindak pidana Curat, dan di depan lampu merah toko Marina Kompleks Tanjung Pantun untuk tindak pidana Curas atau Jambret.
Selanjutnya, di Komplek Jaya Putra Sungai Jodoh untuk tindak pidana, dan terakhir kasus pencabulan di Batu Merah, Kecamatan Batuampar, Batam.
“Saya mengimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati, jangan lengah dan jangan memberi kesempatan ke para pelaku kejahatan. Selain itu, hindari jalan-jalan sepi yang berakibat atau berpotensi terjadi kriminalitas,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Curas dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 363 ayat 2 KUHP untuk tersangka Curanmor.
Kemudian pelaku Curat dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan pelaku pencabulan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(red)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			























































































