



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
5 Pelaku Kejahatan di Wilayah Batuampar Berhasil Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin (kanan), mengintrogasi pelaku Curat di depan ruko JNT Expres, Sungai Jodoh. (outside) pelaku Curanmor dan Curas, saat gelar Konferensi Pers di Mapolsek Batuampar, Kamis (12/5/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Batuampar berhasil meringkus lima pelaku tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, Kamis (12/5/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuampar, Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin, mengatakan, lima pelaku itu dari hasil pengungkapan empat kasus kejahatan di antaranya Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Jambret Handphone, Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Pencabulan Anak di Bawah Umur.
“Hari ini kita sudah mengungkapkan kasus dan alhamdulillah telah kami amankan pelaku dari berbagai tindak pidana,” ujar Kompol Salahuddin di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batuampar, saat gelar empat perkara pengungkapan kasus tindak kriminalitas di wilayahnya, Kamis (12/5/2022).
Salahuddin melanjutkan, lima pelaku yang diringkus itu berinisial HK (18), M (18), YN (20), FH (36) dan RS (40). Mereka ditangkap di beberapa lokasi oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuampar yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Fajar Bittikaka.
“Alhamdulillah sekarang proses dan tinggal lanjut ke Pengadilan. Seluruhnya (dari 4 kejadian) ada 5 orang tersangka. Nah dari kelima pelaku ini, satu pelaku Curanmor adalah seorang residivis,” sebutnya.
Adapun lokasi-lokasi kejahatan para pelaku kejahatan yakni terjadi di depan ruko JNT Expres Sungai Jodoh untuk tindak pidana Curat, dan di depan lampu merah toko Marina Kompleks Tanjung Pantun untuk tindak pidana Curas atau Jambret.
Selanjutnya, di Komplek Jaya Putra Sungai Jodoh untuk tindak pidana, dan terakhir kasus pencabulan di Batu Merah, Kecamatan Batuampar, Batam.
“Saya mengimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati, jangan lengah dan jangan memberi kesempatan ke para pelaku kejahatan. Selain itu, hindari jalan-jalan sepi yang berakibat atau berpotensi terjadi kriminalitas,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Curas dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 363 ayat 2 KUHP untuk tersangka Curanmor.
Kemudian pelaku Curat dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan pelaku pencabulan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(red)

