


- Ardiwinata Bangga Ara Bawa Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Munas HPI 2026 Mendatang
- RDP bersama Komisi VI DPR RI, BP Batam Sampaikan Besaran Efisiensi 2025
- Rudi Ucapkan Terima Kasih, Danlantamal IV Batam Siap Beri Dukungan Penuh
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Batam-TJK Power Tanam Pohon di Gardu Induk Tanjung Kasam
- Selama Imlek dan Isra Miraj, PLN Batam Jaga Keandalan Pasokan Listrik
- Entry Meeting: BP Batam Siap Wujudkan Good Governance atas Rekomendasi BPKP RI
- BP Batam Gelar Entry Meeting Laporan Keuangan Tahun 2024 dengan BPK-RI
- Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di Kepri Dimulai Hari Ini, Simak Sasaran yang Diincar
- Warga Bintan Utara Tolak RUU KUHAP, Kritik Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan
- PWI Kepri Meriahkan Jalan Sehat dan Bhakti Sosial dalam HPN 2025 di Kalsel
Aneng-Raja Bayu Resmi Jabat Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030 di Anambas
Terima Kritik Saran hingga Ajak Seluruh Elemen Kompak Bangun Kemajuan Daerah

Keterangan Gambar : Bupati dan Wakil Bupati Anambas Terpilih periode 2025-2030, Aneng-Raja Bayu Febri Gunadian. /Johanda untuk KoranBatam
KORANBATAM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Anambas.
Hal itu disampaikan KPU Anambas dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di gedung Balai Pertemuan Masyarakat (BPMS) Tarempa, Kamis (9/1/2025).
Kegiatan yang merupakan puncak dari tahapan pesta demokrasi ini dihadiri oleh paslon terpilih Aneng-Raja Bayu Febri Gunadian, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan partai politik peserta Pemilu dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah menuturkan, penetapan paslon Bupati dan wakil bupati terpilih tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 1 tahun 2025.
Dimana dalam keputusan tersebut menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas dengan nomor urut 02 yakni Aneng-Raja Bayu Febri Gunadian dengan perolehan suara sebanyak 10.705 suara atau 38,19 persen dari total suara sah periode 2025-2030.
“Alhamdulillah hari ini rapat pleno berjalan dengan baik dan lancar, tinggal besok kita menjalankan ketentuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 18 pasal 66 ayat 3 dan 4,” ucapnya saat diwawancarai KoranBatam usai pelaksanaan kegiatan.
Maka dari itu, Padillah pun akan mengajukan penyerahan usulan pengesahan dan pengangkatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sementara itu, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febry Gunadian pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk saling bersinergi dalam memajukan Anambas ke depannya.
“Anambas untuk kita semua, bukan hanya bupati dan wakil bupati saja. Maka dari itu, kepada seluruh masyarakat Anambas mari kita bersama-sama membangun Anambas yang kita cintai ini,” ajaknya.
Tak hanya itu, paslon ini juga membuka ruang soal kritik dan saran yang membangun dari seluruh masyarakat.
Tak lupa juga, paslon ini pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan.
“Untuk seluruh masyarakat Anambas, mari kita semua bersatu, jangan ada berkotak-kotak lagi antara tim 1, 2, 3 dan 4. Ayolah kita bangun Anambas agar ke depan menjadi lebih baik lagi,” tukasnya.
(red)


