- Hanya di Harris Barelang Batam, Staycation Hemat dengan Diskon 25 Persen hingga Akhir Tahun
- Atlet Layar Kepri Dapat Penghargaan Dankodaeral IV usai Sukses Raih Medali di Ajang Kejurnas
- Amsakar Tutup Kejuaraan Voli Piala Walikota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam
- Antisipasi Dampak El Nino Demi Jaga Ketahanan Air Baku
- Ratusan Pelukis Ikuti Event Gerakan Nasional Indonesia Raya Menggambar 2026
- Ifanko Dipercaya Jabat Wakil Ketua Peradin Kepri hingga 2029
- 166 SPPG Polri Siap Diresmikan Presiden Prabowo Serentak dari Kabupaten Tuban
- Kodim 0316 Batam Jadi Titik Sentral Kepri
- PLN Batam Perkuat Semangat Kartini lewat Donor Darah dan Edukasi Perempuan
- PLN Batam Umumkan Jadwal dan Lokasi Pemeliharaan Rutin Listrik Selasa 21 April 2026
Aparat Razia Diskotik, Temukan dan Sita Beragama Botol Miras Tak Berizin dari 2 THM di Batam

Keterangan Gambar : Aparat melakukan pemeriksaan tempat diskotik di Batam, Jumat (25/4/2025) malam. /Polda Kepri
KORANBATAM.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) bersama instansi terkait melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Jumat (25/4/2025) malam hingga Sabtu dini hari.
Pelaksanaan ini dalam rangka mencegah penyalahgunaan maupun peredaran gelap barang haram tersebut dan minuman beralkohol tanpa izin.
Sebanyak lebih kurang 91 aparat penegak hukum gabungan yang terdiri dari kepolisian Ditresnarkoba, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) hingga Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Kepri.
Kepala Bidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, razia menyasar sepuluh lokasi THM di antaranya Panda Club, Redfox, Barfly, Daddy’s Bar, Fat Willy’s Bar, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club dan Kampung Bule.
“Pemeriksaan dilakukan secara selektif terhadap pengunjung, termasuk tes urine terhadap sejumlah individu yang dicurigai,” sebutnya.
Adapun, kata dia, hasil dari razia di Panda Club, Barfly, Daddy’s Bar dan Fat Willy’s Bar, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika terhadap pengunjung.
Sementara di Redfox, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club dan Kampung Bule dilakukan tes urine terhadap 10 pengunjung terdiri dari enam laki-laki dan empat perempuan). Hasilnya menunjukkan negatif narkotika.
“Nah di Atmos Club ditemukan, dan diamankan 60 botol minuman keras (miras, red) tanpa izin edar. Lalu di Kampung Bule juga turut diamankan 1 botol minuman beralkohol tanpa izin,” terangnya.
Pandra menjelaskan, secara umum, kegiatan tersebut merupakan bagian nyata dari pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang akan terus diimplementasikan Polda Kepri guna menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya zat adiktif lainnya.
“(Razia, red) akan terus kami dilakukan secara berkala, dan menyeluruh sebagai bagian dari langkah preventif dan represif Polda Kepri dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba maupun barang ilegal,” imbuhnya.
Polda Kepri berkomitmen dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat dan pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Laporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang ditemukan di lingkungan sekitar,” tukas Pandra.
(iam)
▴-▴


















































































