Aparat Razia Diskotik, Temukan dan Sita Beragama Botol Miras Tak Berizin dari 2 THM di Batam
KORANBATAM.COM 26 Apr 2025, 18:07:33 WIB
dibaca : 216 Pembaca BATAM
Aparat Razia Diskotik, Temukan dan Sita Beragama Botol Miras Tak Berizin dari 2 THM di Batam

Keterangan Gambar : Aparat melakukan pemeriksaan tempat diskotik di Batam, Jumat (25/4/2025) malam. /Polda Kepri


KORANBATAM.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) bersama instansi terkait melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Jumat (25/4/2025) malam hingga Sabtu dini hari.

Pelaksanaan ini dalam rangka mencegah penyalahgunaan maupun peredaran gelap barang haram tersebut dan minuman beralkohol tanpa izin.

Sebanyak lebih kurang 91 aparat penegak hukum gabungan yang terdiri dari kepolisian Ditresnarkoba, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) hingga Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Kepri.

Kepala Bidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, razia menyasar sepuluh lokasi THM di antaranya Panda Club, Redfox, Barfly, Daddy’s Bar, Fat Willy’s Bar, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club dan Kampung Bule.

“Pemeriksaan dilakukan secara selektif terhadap pengunjung, termasuk tes urine terhadap sejumlah individu yang dicurigai,” sebutnya.

Adapun, kata dia, hasil dari razia di Panda Club, Barfly, Daddy’s Bar dan Fat Willy’s Bar, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika terhadap pengunjung.

Sementara di Redfox, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club dan Kampung Bule dilakukan tes urine terhadap 10 pengunjung terdiri dari enam laki-laki dan empat perempuan). Hasilnya menunjukkan negatif narkotika.

“Nah di Atmos Club ditemukan, dan diamankan 60 botol minuman keras (miras, red) tanpa izin edar. Lalu di Kampung Bule juga turut diamankan 1 botol minuman beralkohol tanpa izin,” terangnya.

Pandra menjelaskan, secara umum, kegiatan tersebut merupakan bagian nyata dari pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang akan terus diimplementasikan Polda Kepri guna menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya zat adiktif lainnya.

“(Razia, red) akan terus kami dilakukan secara berkala, dan menyeluruh sebagai bagian dari langkah preventif dan represif Polda Kepri dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba maupun barang ilegal,” imbuhnya.

Polda Kepri berkomitmen dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat dan pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan narkoba.

“Laporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang ditemukan di lingkungan sekitar,” tukas Pandra.


(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;