



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Bank Riau Kepri Berubah Menjadi Bank Umum Syariah

Keterangan Gambar : Bank Riau Kepri yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. /Dok. BRK
KORANBATAM.COM - Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) akan berubah dari bank konvensional menjadi bank umum syariah. Pada Kamis (25/8/2022) nanti, BRK Syariah rencananya bakal diresmikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Indonesia, Ma'ruf Amin.
“Acara peresmian akan dilaksanakan secara hybrid, offline dan online. Untuk yang hadir offline, agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah Covid-19,” kata Direktur Utama (Dirut) BRK Syariah, Andi Buchari dalam keterangan resmi yang dikutip dari kompas.com, Minggu (21/8/2022).
Izin konversi dari konvensional ke syariah ini, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: KEP-93/D.03/2022 tanggal 04 Juli 2022.
Dengan adanya SK tersebut, nama PT Bank Pembangunan Daerah Riau-Kepri berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) disingkat PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah).
Demikian juga dengan Logo ikut berubah menjadi nuansa warna merah, kuning, dan hijau sesuai ciri khas Melayu dengan filosofi Tanjak dan Perahu Lancang Kuning. Adapun, tagline BRK Syariah adalah Berkah untuk Semua.
Direktur Utama (Dirut) BRK Syariah, Andi Buchari mengatakan bahwa, dengan semangat konversi dan spirit Berkah untuk Semua tersebut, BRK Syariah akan dapat berperan menjadi motor penggerak, yakni pemicu sekaligus pemacu ekosistem syariah di kawasan ini. Terutama dalam mendukung pengembangan potensi ekonomi lokal atau tempatan.
“Setelah terbitnya izin dari OJK pada 4 Juli 2022, kami langsung memproses berbagai hal untuk izin sistem pembayaran dari Bank Indonesia, hal-hal terkait dengan Kemenkeu, Direktorat Jenderal (Ditjen);Pajak dan lainya,” kata Andi, dalam keterangan tertulis yang diterima kompas.com, Minggu (21/8/2022).
Andi bilang, seluruh proses telah difinalisasi dengan dukungan yang begitu besar dari berbagai pihak. Untuk itu, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ditjen Pajak, para pemegang saham, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), seluruh pemangku kepentingan lainnya, serta kepada segenap insan BRK Syariah atas kerja keras, cerdas, ikhlas yang solid.
“Alhamdulillah, pelaksanaan cut-off sistem konvensional dan proses big bang dapat dilakukan pada Jumat (19/8/2022). Kemudian dilanjutkan proses migrasi system, Informasi Teknologi (IT) dan operasional pada 19-21 Agustus 2022. Go Live seluruh kegiatan usaha sebagai BRK Syariah efektif terlaksana mulai Senin 22 Agustus 2022,” sebutnya.
Menelisik sejarah konversi BRK Syariah ini, papar Andi, dimulai pada April 2019, yang secara formal diwujudkan dalam kesepakatan yang dibuat oleh Gubernur Riau bersama 21 pemegang saham BRK yang terdiri dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Riau dan Kepri.
“Sejak September 2020, pengurus Bank Riau Kepri bersama Project Management Office mengambil langkah dan inisiatif strategis untuk mengakselerasi dan mengeksekusi amanah konversi, dengan spirit Menggesa Menuju Syariah,” katanya.
Lalu pada April 2021, kata dia, menajemen menyampaikan permohonan secara resmi kepada OJK disertai seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
Setelah melaksanakan proses verifikasi, validasi dan mengecek atau menguji berbagai kesiapan, termasuk keberadaan Peraturan Daerah (Perda) untuk Perubahan Anggaran Dasar (AD) BRK, OJK mengeluarkan izin melalui SK Dewan Komisioner tertanggal 4 Juli 2022.
(kompas.com /red)


