Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 30 ribu Pil Ekstasi
KORANBATAM.COM 14 Jan 2020, 18:57:50 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 30 ribu Pil Ekstasi

Keterangan Gambar : Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata didampingi Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede dan Kasipidum Batam, Perwakilan Imigrasi, Perwakilan BNNP beserta tersangka J (28) penyelundup puluhan ribu pil ekstasi dari Malaysia ke Batam, menutupi wajahnya agar terhindar dari bidikan kamera wartawan saat Konferensi Press di Ruangan Aula, Lantai 3, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam. (Foto : ilham)


KORANBATAM.COM, Batam - Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan salah satu penumpang kapal dari Malaysia dengan tujuan Batam yaitu berinisial J (28) warga negara Indonesia (WNI), yang membawa Narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 30.037 butir yang disembunyikan dalam 11 kemasan makanan ringan, di terminal kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Batam, pada Kamis (9/1/2020) lalu, sekira pukul 09.00 WIB.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan hasil penindakan barang berupa Narkotika jenis Ekstasi yang ditemukan oleh petugas dipelabuhan Harbourbay pada Kamis (9/01/2020) sekira pukul 09.00 wib, kedatangan Ferry dari Pelabuhan Setulang Laut, Johor-Malaysia menuju pelabuhan Harbourbay-Batam.

"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh penumpang dengan inisial J (28) warga negara indonesia. Yang bersangkutan membawa beberapa barang bawaan berupa satu unit Koper, sebuah Tas kecil yang berisi alat-alat perlengkapan dia, dan dua renteng tas plastik berukuran besar, yang pada saat itu diisi dengan barang-barang seolah-olah berupa kemasan makanan," ujar Susila Brata kepada KORANBATAM.COM saat gelar Konferensi Press di Ruangan Aula, Lantai 3, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Selasa (14/01/2020), sekira pukul 14.25 wib.

Susila Brata menambahkan, dari hasil pencitraan di X-ray, dicurigai ada barang mengandung Narkotika, diduga barang tersebut berupa Pil Ekstasi.

"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dan barang-barangnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dicurigai," tutur Susila.

Kemudian penumpang tersebut, dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri terhadap barang bawaan yang bersangkutan, dan bener disitu kedapatan barang Ekstasi yang dicampur dengan barang-barang berupa makanan ringan.

"Yang dikamuplase menjadi makanan-makanan ringan dengan jumlah total Ekstasi setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30.037 butir Ekstasi. Yang mana sebagian sudah hancur dan tidak bisa dihitung menjadi satuan, sehingga ditimbang dalam satuan gram sebanyak 31,7 gram (semua Pil Ekstasi), yang dikemas dalam 11 kemasan makanan ringan," jelas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata.

Kemudian pelaku dan barangnya dilakukan penindakan, setelah pencacahan dilakukan serah terima kepada Jajaran Polda Kepri khususnya Direktorat Reserse Narkoba.

"Ini adalah bukti sinergitas yang kuat, antara Jajaran Polda Kepri khususnya Ditresnarkoba, BNN Provinsi Kepri, Polresta Barelang khususnya terkait dengan penindakan Narkotika, dan dari Kejaksaan untuk proses selanjutnya, serta kami juga berkoordinasi terhadap penumpang dan awak sarana pengangkut (Ferry) bekerjasama dengan Direktorat Jendral Imigrasi, Kementerian hukum dan HAM yang mana ini nanti kita dilakukan integrasi dan propailing secara nasional," terang Susila Brata.

Dilokasi yang sama Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP S.O.M. Pardede mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara barang tersebut rencana akan diedarkan ke luar daerah yaitu Jakarta.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim untuk melakukan pengangkatan data-data yang ada, memang kami liat disitu sudah banyak juga yang terhapus. Untuk pengembangan selanjutnya, kami akan tindaklanjutin se-objektif mungkin,
dan kita tunggu kabar dari Bareskrim," ujar Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede.

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka, yaitu Pasal 112 ayat 2, 113 ayat 2, dan 114 ayat 2.

"Rata-rata ancamannya itu untuk Pasal 114 ayat 2 minimal 6 tahun dan maksimalnya 20 tahun penjara. Sementara khusus Pasal 113 ayat 2 karena dia membawa barang tersebut dari luar negeri dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kemudian pasal 112 ayat 2 terkait dengan kepemilikan Narkotika jenis Ekstasi ada padanya setelah dilakukan penangkapan, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," jelas S.O.M. Pardede.

"Untuk yang bersangkutan sedang dalam proses hukum dari kita, dan saksi-saksi sudah kita panggil juga sudah kita ambil keterangannya termasuk nanti alat bukti lain seperti petunjuk-petunjuk yang kami koordinasikan ke pihak Bareskrim," sambung Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede sekaligus sebagai penutup. (ilham)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;