



- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
- Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi ISO di IGD RSBP Batam
- Peringati HPN 2025, PLN Batam Kunjungi Pelanggan Tegaskan Komitmen Layanan Andal dan Bersih
- ASICS, Brand asal Jepang Resmi Buka Toko Pertama di Batam
Bea Cukai Batam Musnahkan Ribuan Ponsel Ilegal

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang ilegal di Bea dan Cukai Batam. (Ist)
KORANBATAM.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) ribuan handphone, rokok dan minuman keras (miras), hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp7,3 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan mengunakan alat berat, di Halaman KPU BC Tipe B Batu Ampar, Batam, Kamis (19/12/2019).
Kepala Kantor KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan dari tahun 2017 hingga tahun 2019, telah diselesaikan administrasinya dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
Lanjut Susila Brata, menjelaskan Adapun barangnya yakni rokok dari berbagai jenis dan merek sebanyak 7.983.382 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1536 botol dan 456 kaleng.
"Pemusnahan barang lainnya ialah, Handphone dari berbagai jenis dan merek sebanyak 2429 pcs, dan aksesoris handphone seperti headset, case, kotak handphone, antigores dan powerbank," terangnya Susila Brata.
Kemudian alat kesehatan dari berbagai jenis dan merek sebanyak 3802 pcs. Diperkiraan nilai total barang sebesar Rp 7.358.772.120, dengan estimasi kerugian untuk negara sebesar Rp 2.569.133.271," jelas Kepala Kantor KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata.
Yang mana barang-barang tersebut melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo. Pasal 68 (1a).
Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.O4/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak Iain dibawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
"Barang yang dimusnahkan adalah yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan, cepat rusak atau busuk, serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan," tutupnya.

