



- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
- Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
- DinSum Tjap Nyonya Gratis untuk Peserta Daftar Ulang Lari Batam 10K
- Kepala BP Batam: Kita Jaga Bersama Kualitas Sumber Air Baku
- Gerak Cepat Polsek Bengkong Sikat Pohon Tumbang Melintang Menutupi Ruas Jalan
- Kepala BP Batam Resmikan Pabrik Solder Stania
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Hotel Vista
- Peserta Lari Batam 10K Antusias Daftar Ulang di Hari Pertama
Bejat, Pria Lansia di Gunung Kijang Bintan Tega Cabuli Anak Tetangganya

Keterangan Gambar : Ilustrasi pencabulan. /1st
KORANBATAM.COM - H, seorang laki-laki lanjut usia (Lansia) warga Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya, aksi bejat ini dilakukan kepada bocah perempuan berumur 7 tahun yang tidak lain adalah anak tetangganya sendiri.
H ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan. Pelaku diketahui mencabuli korban lebih dari satu kali di tempat kediaman temannya yang berada di wilayah Gunung Kijang.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri, Kamis (27/7/2023).
Satri menuturkan bahwa, anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap pria paruh baya berumur 58 tahun yang sudah mempunyai 3 orang anak.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku akhirnya terungkap setelah korban merasa resah dan menceritakan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari si ibu anak itu. Kami berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (15/7) kemarin,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu mengawasi rumah korban. Sebab, antara rumah pelaku dengan rumah korban hanya berjarak satu rumah.
“Antara pelaku dan korban rumahnya hanya berjarak satu rumah alias tetangganya. Saat jam istirahat kerja, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petugas bersih-bersih ini melakukan aksi tak terpujinya itu,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(iam)


