- Komunitas GDB Siap Adakan Event Global Game Jam 2025, Catat Tanggal dan Lokasinya
- Terima Audiensi PT CREC, BP Batam Buka Sejumlah Peluang Investasi Termasuk Pembangunan LRT
- Rutan Batam dan BNN Kepri Perkuat Kolaborasi Genjot Upaya P4GN bagi Petugas dan Warga Binaan
- Hujan Masih Berlanjut, PLN Batam Imbau Pelanggan Amankan Penggunaan Kelistrikan
- Pelajari Pembangunan Infrastruktur dan Perkembangan Investasi, Majlis Bandaraya Ipoh Malaysia Kunjungi BP Batam
- BUP BP Batam Catatkan Kinerja Positif dengan Pertumbuhan Volume Kontainer 8 Persen di 2024
- BP Batam Sebut Singapura Dominasi Realisasi PMA
- Polisi Tangkap Duo Jambret Tas Pemotor Wanita di Batam
- KKSS Kepri Kukuhkan Amsakar Achmad sebagai Anggota Kehormatan
- BP Batam-Korem 033/WP Gelar Rakor, Kesiapan Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas
Bejat, Pria Lansia di Gunung Kijang Bintan Tega Cabuli Anak Tetangganya
Keterangan Gambar : Ilustrasi pencabulan. /1st
KORANBATAM.COM - H, seorang laki-laki lanjut usia (Lansia) warga Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya, aksi bejat ini dilakukan kepada bocah perempuan berumur 7 tahun yang tidak lain adalah anak tetangganya sendiri.
H ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan. Pelaku diketahui mencabuli korban lebih dari satu kali di tempat kediaman temannya yang berada di wilayah Gunung Kijang.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri, Kamis (27/7/2023).
Satri menuturkan bahwa, anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap pria paruh baya berumur 58 tahun yang sudah mempunyai 3 orang anak.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku akhirnya terungkap setelah korban merasa resah dan menceritakan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari si ibu anak itu. Kami berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (15/7) kemarin,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu mengawasi rumah korban. Sebab, antara rumah pelaku dengan rumah korban hanya berjarak satu rumah.
“Antara pelaku dan korban rumahnya hanya berjarak satu rumah alias tetangganya. Saat jam istirahat kerja, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petugas bersih-bersih ini melakukan aksi tak terpujinya itu,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(iam)
▴-▴ ▴Layanan Virtual PLN Batam▴