- Menanam Kebiasaan di Pesisir Belawan: Saat Siswa SD Negeri 068426 Menyulap Sampah Jadi Karya
- Batam Hari Ini: Selundupan 100 Liquid Vape Rp800 Juta dari Malaysia Dibakar TNI AL
- Sapu Bersih Penghargaan, Harris Hotel Batam Center Sabet Juara Umum Making Bed & Art Towel 2026
- Kawal BBM Subsidi di Kepri, TNI AL Kodaeral IV Pastikan Pasokan Nelayan Aman dan Tepat Sasaran
- Lawan Perundungan di Pesantren, Polres Lingga Edukasi Santri Darul Iman
- Modus Baru Incar Vaper: TNI AL Gagalkan Pasokan Narkoba Senilai Rp800 Juta asal Malaysia
- Dekat dan Solutif, Cara Satgas Pamtas Yonif 136 Jaga Harmonisasi di Distrik Kalome
- Kunjungi PLN Batam, Dubes Daniel Blockert Tegaskan Swedia Siap Kawal Ketahanan Energi Kepri
- Menyatu Tanpa Jarak, Begini Cara Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti Jalin Kedekatan dengan Warga Wandenggobak
- Menyusuri Gang Sempit Kelurahan Sadai, Polsek Bengkong Antar Sembako Langsung ke Pintu Rumah Warga
Bejat, Pria Lansia di Gunung Kijang Bintan Tega Cabuli Anak Tetangganya

Keterangan Gambar : Ilustrasi pencabulan. /1st
KORANBATAM.COM - H, seorang laki-laki lanjut usia (Lansia) warga Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya, aksi bejat ini dilakukan kepada bocah perempuan berumur 7 tahun yang tidak lain adalah anak tetangganya sendiri.
H ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan. Pelaku diketahui mencabuli korban lebih dari satu kali di tempat kediaman temannya yang berada di wilayah Gunung Kijang.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri, Kamis (27/7/2023).
Satri menuturkan bahwa, anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap pria paruh baya berumur 58 tahun yang sudah mempunyai 3 orang anak.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku akhirnya terungkap setelah korban merasa resah dan menceritakan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari si ibu anak itu. Kami berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (15/7) kemarin,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu mengawasi rumah korban. Sebab, antara rumah pelaku dengan rumah korban hanya berjarak satu rumah.
“Antara pelaku dan korban rumahnya hanya berjarak satu rumah alias tetangganya. Saat jam istirahat kerja, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petugas bersih-bersih ini melakukan aksi tak terpujinya itu,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(iam)
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































