



- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
Berita Miring Pavement Runway Bandara, BP Batam: Pekerjaan Selesai Sesuai Kontrak

Keterangan Gambar : Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. /Dok. BP Batam
KORANBATAM.COM - Menanggapi beberapa informasi yang keliru pada sejumlah pemberitaan terkait kelebihan pembayaran dari pekerjaan proyek pengembangan pavement runway service performance yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, maka Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menyampaikan bahwa, informasi tersebut adalah hoax atau tidak benar.
“Kami perlu luruskan bahwa informasi yang beredar itu salah. Potret table yang digambarkan dalam sebuah berita yang seolah menggambarkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah Rp1 miliar itu tidak valid. Yang benar itu Rp119 bukan 1 M.” tegas Tuty, demikian disapa, Sabtu (19/11/2022).
Bersama Tuty, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 5127), Boy Zasmita menyampaikan bahwa, pengembangan pavement runway di Bandara Hang Nadim telah selesai dilaksanakan sesuai kontrak BP Batam dengan kontraktor Waskita Karya.
“Probity audit dari BPK yang benar adalah 119 juta dan dari hasil audit tersebut, pihak kontraktor telah bertanggungjawab menyelesaikannya dengan melakukan pembayaran secara langsung kepada negara dalam hal ini Kementerian Keuangan (Penerimaan Negara Bukan Pajak /PNBP). Sehingga angka 1 M itu sungguh tidak benar. Semua bukti transfer kontraktor kepada rekening negara (Kemenkeu) dan hasil audit BPK, kami siap publikasikan jika diperlukan,” ungkap Boy.
Lebih lanjut, Boy menerangkan dengan rinci dalam pelaksanaannya, proyek harus dilaksanakan addendum dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Pekerjaan di bandara harus dioperasikan di malam hari, agar tidak menganggu kegiatan kebandarudaraan pada siang hari. Tim bekerja full di runway panjangnya 4.025 meter. Sehingga tidak boleh mengganggu waktu take off dan landing.
b. Kemudian, dalam pelaksanannya setelah selesai, dilaksanakan pemeriksaan oleh BPK-RI terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
“Hasil audit BPK sendiri sebesar Rp119.060.317. Pihak kontraktor telah mengembalikan uangnya kepada negara melalui rekening Kementerian Keuangan atau sebagai pendapatan negara bukan pajak,” katanya merinci dengan bukti transfer.
Pria berkacamata ini juga menambahkan bahwa, pada setiap proses keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan perbandingan hasil pada final quantity yang dilakukan oleh kontraktor, sesuai dengan aturan yang berlaku juga dikenakan sanksi denda, yang harus dibayarkan pihak kontraktor kepada Negara dalam hal ini Kementerian Keuangan.
“Mereka ini semua sudah bayar secara langsung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dibayarkan kepada PNBP kementerian Keuangan sehingga tidak ada kerugian negara. Sebaliknya negara mendapatkan penambahan PNBP,” ujarnya.
Selanjutnya, Boy juga menegaskan bahwa, pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak dan semua pelaksanaan pekerjaan bandara dikontrol dan diasistensi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Bandar Udara, Panel Ahli Kementerian Perhubungan, Tim Pengamanan Proyek Strategis Nasional dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri dan Ahli Kontrak dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kami dikontrol dan diasistensi dengan baik oleh seluruh instansi/lembaga terkait. Sehingga semua prosedur peraturan yang berlaku, diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya menandasi. (***)


