Bisa melalui Online, Urus SKCK di Polsek Bengkong Semakin Mudah dan Cepat Prosesnya
KORANBATAM.COM 24 Nov 2021, 09:55:56 WIB
dibaca : 2333 Pembaca KRIMINAL 24 JAM
Bisa melalui Online, Urus SKCK di Polsek Bengkong Semakin Mudah dan Cepat Prosesnya

Keterangan Gambar : Petugas saat melakukan validasi data pemohon pengurusan SKCK di Mapolsek Bengkong. Foto/iam/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Syarat SKCK tidak terlalu rumit bila disiapkan dengan sebaik-baiknya. Cara membuat SKCK bisa dimulai dengan membaca panduan dan mempersiapkan syarat SKCK hingga biaya.

Apa Itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan terbitan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Isinya adalah catatan kejahatan seseorang.

Dulu, SKCK bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau singkatannya adalah SKKB. Ketika namanya SKKB, surat ini cuma diberikan pada warga yang tidak atau belum pernah melakukan tindak kejahatan.

Dikutip dari situs Polri, SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam untuk seorang pemohon/warga. SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi. SKCK diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga itu.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, melalui Kepala Unit (Kanit) Intelkam Polsek Bengkong, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Rudy Gustian, mengatakan, pengurusan SKCK di Polsek Bengkong semakin mudah dan cepat prosesnya, selama memahami prosedur dan tata caranya.

“Kami (Polsek Bengkong) juga sudah melayani SKCK secara online. Ini khusus bagi masyarakat yang tinggal di Kecamatan Bengkong dan untuk dipergunakan bagi yang akan melamar pekerjaan saja. Sementara bagi pemohon yang ingin dipergunakan untuk tes, itu bisa langsung ke Mapolresta Barelang (seluruh masyarakat),” kata Aipda Rudy, Rabu (24/11/2021).

Sementara, salah seorang pemohon pengurusan SKCK di Polsek Bengkong, Rani, merasa puas atas pelayanan yang diberikan kepadanya.

“Saya sangat puas dengan pelayanan disini (Polsek Bengkong) karena ramah, terus pembuatan SKCKnya juga cepat, hanya 5 menit sudah langsung jadi. Kita sangat puas dengan pelayanan di Polsek Bengkong, terima kasih Polsek Bengkong,” ujar warga Bengkong itu.

Adapun persyaratan dalam pengurusan SKCK di Polsek Bengkong yang harus dilengkapi pemohon seperti Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah, pas foto ukuran 4x6 cm berlatar belakang warna merah sebanyak 4 lembar, dan map berwarna merah.

Untuk biaya pembuatan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adalah sebesar Rp30 ribu.


(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;