 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
BP Batam Bentuk Tim Terpadu Demi Kepastian Hak Masyarakat Terdampak Pengembangan Rempang Eco-City 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Rapat pembentukan tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan Rempang Eco-City di Balairung Sari, Senin (8/1/2024). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar rapat pembentukan tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan Rempang Eco-City di Balairung Sari, Senin (8/1/2024).
Rapat ini, dipimpin oleh Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad yang sekaligus Ketua Tim Terpadu.
Sudirman menjelaskan, rapat ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023, tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Dalam Perpres perubahan atas Perpres 62 tahun 2018 tersebut disebutkan bahwa, dalam rangka penanganan dampak sosial kemasyarakatan, maka Gubernur menetapkan tim terpadu.
Sementara untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KBPB), maka penanganannya dilaksanakan oleh Kepala BP Batam. Termasuk untuk membentuk Tim Terpadu.
Beberapa tugas dari tim terpadu yakni, merekomendasikan besaran nilai santunan hingga merekomendasikan penyediaan tanah dan rumah pengganti dalam rangka pemukiman kembali.
Termasuk juga pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, sosial dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan.
“Jadi tim terpadu ini sudah dibentuk melalui Keputusan Kepala BP Batam Nomor 265 tahun 2023,” katanya.
Ia mengungkapkan, Tim Terpadu yang telah ditetapkan itu terdiri dari unsur BP Batam, Pemko Batam, Kantor Pertanahan Kota Batam, akademisi, Majelis ulama Indonesia (MUI) hingga tokoh masyarakat.
Sehingga ia mengharapkan, kedepannya penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan kawasan Rempang Eco-City ini bisa berjalan dengan lancar.
“Saya berharap dukungan dari bapak dan ibu semua yang tergabung dalam tim terpadu ini bisa menjalankan tugas sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Perpres 78 tahun 2023,” imbuhnya. (***)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			























































































