



- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
BP Batam Dorong Percepatan Pengajuan Pemasukan Barang

Keterangan Gambar : Kepala BP Batam, Muhammad Rudi saat sosialisasi penyampaian RPBK 2023 dan realisasi distribusi pemasukan barang kepada importir di Balairungsari BP Batam, Batam Center, Senin (19/9/2022). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengimbau agar para pelaku usaha dalam mengajukan Rencana Pemasukan Barang Konsumsi (RPBK) tahun 2023 dapat memperhitungkan kuota sesuai kebutuhan masyarakat Batam. Menurutnya, hal itu untuk menghindari persoalan hukum yang bisa terjadi.
“Apa yang dibutuhkan pelaku usaha, silahkan bikin laporan ke kita, dan tidak dibatasi kalau keperluanya untuk di Batam. Namun kalau melebihi ini yang dijadikan, masalah oleh penegak hukum seperti pengajuan barang konsumsi minuman berakohol,” kata Muhammad Rudi di sosialisasi penyampaian RPBK 2023 dan realisasi distribusi pemasukan barang kepada importir di Balairungsari BP Batam, Batam Center, Senin (19/9/2022).
Ia meminta agar para pelaku usaha dapat menjalankan proses bisnis pemasukan barang mengikuti ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga kebutuhan konsumsi masyarakat Batam di tahun 2023 terpenuhi.
“Oleh karenanya saya ingin sebelum tanggal 1 Januari 2023, kuota untuk seluruh jenis barang konsumsi apa saja sudah ada di meja saya dan sudah saya tanda tangani,” ujarnya.
Diketahui, sosialisasi tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 41 tahun 2021 yang bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha/importir khususnya dalam mendorong percepatan pengajuan perizinan pemasukan barang konsumsi di Batam.
Sementara, Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Denny Tondano menyebutkan bahwa, pelaku usaha/importir yang terdaftar di BP Batam segera mengajukan RPBK 2023 dapat memanfaatkan fitur Indonesia Batam Online Single Submission (I-BOSS).
“Untuk pengajuan rencana kebutuhan melalui sistem tidak ada secara manual lagi, kita lakukan sekarang masuk melalui sistem IBOSS,” sebutnya.
Disebutkan, empat alur proses RPBK 2023. Pertama, pelaku usaha/importir mengajukan permohonan RPBK dengan mendownload format permohonan melalui I-BOSS.
Kedua, penyampaian permohonan RPBK dengan meng-upload ke I-BOSS. Ketiga, proses penetapan/perhitungan RPBK dengan mengumpulkan data yang masuk yang telah diajukan oleh pelaku usaha.
Keempat, hasil perhitungan yang dilakukan oleh pusat pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau disingkat (KPBPB) Batam dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) BP Batam akan di upload ke sistem I-Boss berdasarkan Perka BP Batam.
Hal itu dilakukan untuk memperhitungkan kuota sesuai kebutuhan masyarakat Batam dan menjamin kecukupan ketersediaan barang konsumsi di tahun 2023.
“Jadi itu dihitung oleh pusat pengembangan KPBPB Batam dan KEK, berapa memang kebutuhan konsumsi, baru setelah itu di Surat Keputusan (SK)-kan,” ujarnya.
Sedangkan untuk laporan realisasi distribusi pemasukan barang, dikatakannya, pihaknya perlu melakukan pengawasan untuk menjamin barang-barang konsumsi hanya untuk kebutuhan di dalam kawasan Free Trade Zone atau disingkat FTZ Batam.
Ia menekankan bahwa, setiap pelaksanaan pemasukan dan distribusi barang yang telah dilakukan harus menyampaikan laporan realisasi distribusi pemasukan barang selambat-lambatya 14 hari kalender, sejak izin diterbitkan.
“Kalau ada kekurangan dokumen apa kesulitannya sampaikan ke kita. Tentu dokumen-dokumen pelengkap itu ada standarnya, tapi kalau ada kesulitan apa yang dokumen yang setara dengan itu, kita minta. Artinya semua akan terukur ke depannya,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Batam bidang Kepelabuhanan, Efendi Ibrahim mengapresiasi sosialisasi yang telah dilaksanakan. Menurutnya, sebagai mitra pemerintah, Kadin dapat menyampaikan kendala dan masukan terhadap proses bisnis yang tengah berjalan.
“Sosialisasi ini sangat positif, Kadin sebagai mitra wajib melakukan upaya minimal diskusi atau meminta nasehat kepada pemerintah terutama kaitanya lalu lintas barang dari kelancaran pelaku usaha sendiri,” ujarnya. (***)


