



- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
BP Batam Fasilitasi Mediasi Lahan Kampung Seraya Atas, Minta Warga Jaga Kondusifitas

Keterangan Gambar : Mediasi soal lahan antara masyarakat Kampung Seraya Atas dengan PT Golden Teleshop dan PT Mega Jaya Perkasa di kantor BP Batam, Senin (12/8/2024). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam memfasilitasi mediasi penyelesaian lahan antara masyarakat Kampung Seraya Atas dengan PT Golden Teleshop dan PT Mega Jaya Perkasa, Senin (12/8/2024).
Mediasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seks(Kasi) Penangan Permasalahan Pertanahan BP Batam, Desniko Garfiosa. Turut hadir dalam pertemuan di antaranya Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengamanan Aset dan Objek Vital Kurniawan, Kepala Bagian (Kabag) Humas BP Batam Sazani, Kasubdit Legalitas Pertanahan Lina Warni serta anggota kepolisian dari Polsek Batam Kota.
Kabag Humas BP Batam, Sazani mengatakan, mediasi ini bermula dari puluhan warga Kampung Seraya Atas mendatangi BP Batam untuk mempertanyakan legalitas yang dimiliki oleh PT Golden Teleshop dan PT Mega Jaya Perkasa untuk mengelola lahan Kampung Seraya Atas.
“Saat dilakukan pertemuan, pihak perusahaan telah memperlihatkan seluruh dokumen yang sah untuk mengelola lahan disana. Namun dari warga tidak ada membawa dokumen apapun saat pertemuan, dan tetap tidak ingin pindah,” ujarnya.
Sazani melanjutkan, dari penuturan perwakilan perusahaan bahwa pihak perusahaan telah membuka ruang komunikasi guna menyelesaikan permasalahan dengan melakukan sosialisasi dan mediasi yang di bantu oleh perangkat daerah (Camat, Lurah hingga ke RT dan RW) sejak tahun 2014 lalu.
Dari mediasi tersebutlah, sejumlah warga Kampung Seraya Atas telah menerima sagu hati dan tanah kaveling di Sambau yang diberikan oleh pihak perusahaan.
“Sementara sebagian lagi masih belum setuju dan kembali dilakukan mediasi hari ini. Pihak perusahaan sampai dengan saat ini juga masih terus melakukan mediasi, namun upaya mediasi selalu ditolak oleh warga,” katanya.
Pertemuan yang dilaksanakan selama satu jam belum membuahkan hasil. Warga tetap bersikukuh untuk mempertahankan lahan yang telah mereka tempati dan akan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum lain, yakni dengan melakukan gugatan di pengadilan.
Ia berharap masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk terus menjaga kondusifitas Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) demi tercapainya Batam sebagai Kota Baru dan Modern.
“BP Batam selalu membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang terbaik. Mari kita jaga bersama situasi kondusif di Kota Batam. Warga rencananya akan membawa persoalan ini ke pengadilan, mari sama-sama kita hormati proses hukum yang akan berjalan,” imbuhnya. (*)


