



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
BP Batam Fasilitasi Mediasi Lahan Kampung Seraya Atas, Minta Warga Jaga Kondusifitas

Keterangan Gambar : Mediasi soal lahan antara masyarakat Kampung Seraya Atas dengan PT Golden Teleshop dan PT Mega Jaya Perkasa di kantor BP Batam, Senin (12/8/2024). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam memfasilitasi mediasi penyelesaian lahan antara masyarakat Kampung Seraya Atas dengan PT Golden Teleshop dan PT Mega Jaya Perkasa, Senin (12/8/2024).
Mediasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seks(Kasi) Penangan Permasalahan Pertanahan BP Batam, Desniko Garfiosa. Turut hadir dalam pertemuan di antaranya Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengamanan Aset dan Objek Vital Kurniawan, Kepala Bagian (Kabag) Humas BP Batam Sazani, Kasubdit Legalitas Pertanahan Lina Warni serta anggota kepolisian dari Polsek Batam Kota.
Kabag Humas BP Batam, Sazani mengatakan, mediasi ini bermula dari puluhan warga Kampung Seraya Atas mendatangi BP Batam untuk mempertanyakan legalitas yang dimiliki oleh PT Golden Teleshop dan PT Mega Jaya Perkasa untuk mengelola lahan Kampung Seraya Atas.
“Saat dilakukan pertemuan, pihak perusahaan telah memperlihatkan seluruh dokumen yang sah untuk mengelola lahan disana. Namun dari warga tidak ada membawa dokumen apapun saat pertemuan, dan tetap tidak ingin pindah,” ujarnya.
Sazani melanjutkan, dari penuturan perwakilan perusahaan bahwa pihak perusahaan telah membuka ruang komunikasi guna menyelesaikan permasalahan dengan melakukan sosialisasi dan mediasi yang di bantu oleh perangkat daerah (Camat, Lurah hingga ke RT dan RW) sejak tahun 2014 lalu.
Dari mediasi tersebutlah, sejumlah warga Kampung Seraya Atas telah menerima sagu hati dan tanah kaveling di Sambau yang diberikan oleh pihak perusahaan.
“Sementara sebagian lagi masih belum setuju dan kembali dilakukan mediasi hari ini. Pihak perusahaan sampai dengan saat ini juga masih terus melakukan mediasi, namun upaya mediasi selalu ditolak oleh warga,” katanya.
Pertemuan yang dilaksanakan selama satu jam belum membuahkan hasil. Warga tetap bersikukuh untuk mempertahankan lahan yang telah mereka tempati dan akan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum lain, yakni dengan melakukan gugatan di pengadilan.
Ia berharap masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk terus menjaga kondusifitas Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) demi tercapainya Batam sebagai Kota Baru dan Modern.
“BP Batam selalu membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang terbaik. Mari kita jaga bersama situasi kondusif di Kota Batam. Warga rencananya akan membawa persoalan ini ke pengadilan, mari sama-sama kita hormati proses hukum yang akan berjalan,” imbuhnya. (*)

