



- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
BP Batam Gelar Layanan Keliling di Anggrek Sari

Keterangan Gambar : Petugas BP Batam tampak tengah melayani nasabah, program BP Batam Layanan Keliling (BLINK). (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Direktorat Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar kembali program BP Batam Layanan Keliling (BLINK), pada Rabu (19/8/2020) bertempat di fasilitas umum Perumahan Anggrek Sari, Batam Center.
Kegiatan ini adalah yang ketiga kalinya dilaksanakan BP Batam, setelah sebelumnya sempat dihentikan pada bulan Maret 2020 lalu, akibat pandemi Covid-19 yang melanda Kota Batam.
Direktur Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan, dalam kegiatan pihaknya menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.
“Program BLINK ini rutin kami laksanakan setiap tahun. Selain untuk mengedukasi masyarakat, kehadiran kami juga diharapkan mampu mempermudah pengurusan dokumen lahan, khususnya perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT),” ujar Andiantono, Kamis (20/8/2020).
Andiantono mengatakan, pada kegiatan BLINK kali ini, BP Batam menggandeng juga Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Batam, sebagai bentuk sinergi antardua instansi tersebut.
“Berbeda dengan sebelumnya, kali ini kami bersinergi dengan BPPRD Batam dalam pelayanan publik. Jadi masyarakat cukup hadir sekali, tapi bisa mengurus dua hal, yakni perpanjangan UWT dan pembayaran PBB,” jelas Andiantono.
Ia mengimbau kepada masyarakat Batam, agar untuk memanfaatkan fasilitas dan kemudahan layanan yang diberikan, baik dari BP Batam maupun BPPRD sebagai sarana untuk konsultasi sekaligus pengurusan langsung UWT dan PBB.
“Selain itu, BP Batam juga memberikan insentif, yaitu bagi masyarakat yang melunasi UWT pada periode 27 Februari 2020 sampai dengan 26 Agustus 2020, maka tidak kenakan denda keterlambatan, khusus tanah yang luasnya 250 meter persegi atau kurang,” ujarnya.

