- Komunitas GDB Siap Adakan Event Global Game Jam 2025, Catat Tanggal dan Lokasinya
- Terima Audiensi PT CREC, BP Batam Buka Sejumlah Peluang Investasi Termasuk Pembangunan LRT
- Rutan Batam dan BNN Kepri Perkuat Kolaborasi Genjot Upaya P4GN bagi Petugas dan Warga Binaan
- Hujan Masih Berlanjut, PLN Batam Imbau Pelanggan Amankan Penggunaan Kelistrikan
- Pelajari Pembangunan Infrastruktur dan Perkembangan Investasi, Majlis Bandaraya Ipoh Malaysia Kunjungi BP Batam
- BUP BP Batam Catatkan Kinerja Positif dengan Pertumbuhan Volume Kontainer 8 Persen di 2024
- BP Batam Sebut Singapura Dominasi Realisasi PMA
- Polisi Tangkap Duo Jambret Tas Pemotor Wanita di Batam
- KKSS Kepri Kukuhkan Amsakar Achmad sebagai Anggota Kehormatan
- BP Batam-Korem 033/WP Gelar Rakor, Kesiapan Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas
BPJS Kesehatan Batam Sosialisasikan JKN ke Disabilitas
Keterangan Gambar : Agenda BPJS Kesehatan Batam dalam mensosialisasikan program-program JKN, di aula Jabal Nur PIH Batam, Batam Center, Kepulauan Riau, Jumat (13/12/2024). /BPJS Batam
KORANBATAM.COM - Dalam rangka Hari Disabilitas yang jatuh pada tanggal 11 Desember 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Batam berkolaborasi dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mensosialisasikan program-program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di aula Jabal Nur Pusat Informasi Haji (PIH) Batam, Batam Center.
Kegiatan ini merupakan rangkaian perayaan dan juga bentuk kepedulian dari BPJS Kesehatan terhadap para penyandang disabilitas.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan organisasi PPDI Lagalo Fachrizal dan perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Addi Harnus, termasuk para penyandang disabilitas yang tergabung dalam PPDI termasuk pendamping.
Pada kegiatan ini, BPJS Kesehatan Batam menyampaikan hal terkait hak dan kewajiban dari penyandang disabilitas yang merupakan peserta JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah menjelaskan bahwa, penyandang disabilitas dapat memanfaatkan program JKN dalam hal alat bantu kesehatan seperti alat bantu jalan (kruk), alat bantu dengar dan lainnya.
Harapannya, manfaat program JKN ini dapat mengurangi beban finansial dalam hal pemenuhan alat bantu kesehatan tersebut.
“BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan jaminan untuk pemeriksaan kesehatan dan obat-obatan, tetapi juga mencakup alat bantu kesehatan seperti kruk dan lainnya,” sebut Harry dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12).
Untuk alat bantu dengar, lanjut dia, bantuan yang diberikan adalah maksimal Rp1.100.000, dan diberikan paling cepat lima tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.
Selanjutnya untuk protesa alat gerak yakni kaki dan tangan palsu diberikan bantuan maksimal Rp2.750.000 diberikan paling cepat lima tahun sekali. Sedangkan bantuan untuk kruk diberikan maksimal Rp385.000 diberikan paling cepat lima tahun sekali.
“Bantuan tersebut diberikan tentunya dengan indikasi medis, dan sesuai resep dari dokter spesialis,” ujarnya.
Isnawi Musa (40 tahun) memberikan pendapatnya terkait pelayanan kesehatan dengan JKN bagi penyandang disabilitas.
Sebagai peserta JKN, Isnawi mengatakan, ia sudah merasakan manfaat dari JKN pada saat membutuhkan alat bantu jalan dan juga kacamata.
“Saya alhamdulillah sudah pernah klaim, tidak ada kendala selama saya mengurus, pelayanannya juga baik sekali,” ucap Isnawi.
Kehadiran program JKN diharapkan dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas dalam hal pemenuhan kebutuhan terkait kesehatannya.
Untuk itu dipastikan penyandang disabilitas terdaftar aktif sebagai peserta JKN dengan rutin membayar iuran setiap bulan.
(iam)