



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Cabuli Anak Dibawah Umur, Nico Paham Sinaga Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : Tim gabungan saat menangkap pelaku Cabul anak dibawah di Sumut, Medan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Nico Paham Sinaga (39), seorang pendeta diamankan pihak Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dan Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji bekerja sama dengan pihak Kepolisian setempat (Polsek) Medan Barat saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Jalan Bunga Terompet Kelurahan Selayang Kecamatan Tuntungan, Sumatra Utara (Sumut) Medan, pada Jumat (8/1/2021), sekira pukul 14.30 WIB.
Pria itu ditangkap lantaran telah mencabuli anak berusia 16 Tahun bernama inisial MW di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Minggu (26/8/2020) lalu, sekira pukul 22.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji, Kompol Jun Chaidir didampingi oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Thetio Nardianto, SH dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia dalam gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan oleh Oknum Pendeta, pada Rabu (13/1/2021).
Keterangan gambar : Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan oleh Oknum Pendeta di Polsek Batu Aji. (Foto : istimewa)
Ia mengatakan dalam penangkapan itu, dilakukan oleh Tim gabungan Operasional (Opsnal) Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH menindaklanjuti laporan korban yang berdasarkan dari keterangan orang tua korban ES, putrinya yang masih berusia 16 Tahun itu dicabuli sejak Januari 2020 sampai dengan Juni 2020 di kawasan Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
“Mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul. Korban (MW) sudah di setubuhi sebanyak tujuh (7) kali oleh pelaku di rumah pelaku,” ujar Kompol Jun Chaidir.
Pada Rabu (6/1/2021), sekitar pukul 07.00 WIB, kata Jun, Tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Aji mendapat informasi dari masyarakat pelaku berada di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Kota Medan, Sumut.
Sekitar pukul 14.00 WIB, lanjutnya, Tim gabungan melakukan pengejaran ke lokasi tersebut. Pada Jumat (8/1/2021), sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang bernama Nico Paham Sinaga.
“Pelaku kita bawa ke Polsek Medan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
“Orang tua korban sebelumnya melaporkan, awalnya mengetahui putrinya menjadi korban pencabulan pada Minggu (20/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB. ES mengetahui anaknya dicabuli pelaku berawal dari gosip yang beredar di tempat tinggalnya, menyebutkan anaknya dipeluk dan dicium laki-laki yang merupakan pendeta. Karena ada gosip tersebut, saksi menanyakan langsung kepada korban. Saat itu, korban bercerita bahwa sejak bulan Januari 2020 hingga Juni 2020, pelaku telah mencabuli dan menyetubuhi dirinya dan atas kejadian tersebut, saksi kemudian membuat laporan ke Polsek Batu Aji,” ujarnya mengakhiri.
Sumber: Humas Polresta Barelang


