 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
Curi Motor di Parkiran Warnet Bengkong, 3 Anak Bawah Umur Diamankan Polisi 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Ketiga anak di bawah umur saat dibawa ke Mapolsek setelah diamankan pada Jumat (6/5/2022) malam. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tiga anak di bawah umur diamankan polisi karena mencuri sepeda motor di parkiran Warung Internet (warnet) Alumindo yang berada di Kawasan rumah toko (Ruko) Citra Alumindo Karsa, Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Kamis (5/5/2022) pagi, sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku ditangkap pada Jumat (6/5/2022) malam, sekira pukul 19.00 WIB oleh Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong. Satu pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Tanjung Uma, Lubukbaja, dan dua di antaranya di Kawasan Bengkong.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, mengatakan, salah satu pelaku di antaranya adalah merupakan residivis.
“Satu pelaku berinisial MFH adalah seorang residivis kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Menurut keterangan pelaku, mereka sudah sering melakukan pencurian kendaraan bermotor. Ada yang baru pertama kali dan ada sudah 3 kali,” ungkap Rio, Senin (9/5/2022).
Rio menjelaskan bahwa, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan mematahkan stang motor dalam keadaan terkunci kemudian mendorong motor curian menggunakan kaki alias distep atau stut.
“Pelaku mencuri dengan cara mematahkan stang motor (tanpa kunci leter T) kemudian didorong,” ujarnya.
Dari tangan ketiga pelaku berinisial VAM (16), A (15), dan MFH (16), kata Rio, diamankan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor roda dua (R2) merek Yamaha Mio Sporty, dan satu unit sepeda motor merek Honda Astrea Prima C100.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(red)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			























































































