 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
Curi Motor, Dua Pemuda Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bengkong 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Kedua pelaku Curanmor (kanan), tengah dimintai keterangannya di Kantor Mapolsek Bengkong, Minggu (22/5/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tim Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, membekuk dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Keduanya adalah KT (23), warga Baloi Kolam. Sementara satu pelaku lainnya berinisial UC (18) warga Kavling Tanjung Buntung Baru.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Minggu (22/5/2022) dini hari, di lokasi berbeda.
“Kami amankan 2 pelaku di 2 lokasi yang berbeda. Satu pelaku diamankan di wilayah Bengkong saat akan beraksi,” ujar Rio di kantornya, Senin (23/5/2022).
Dijelaskannya Rio, KT adalah seorang residivis kasus pengeroyokan yang baru keluar tahun 2018 lalu. Sebelum ditangkap, keduanya mencuri motor pada Jumat (20/5/2022) pagi, di wilayah Kaveling Bukit Layang, Blok AA, Nomor 18, Kecamatan Seibeduk, Batam.
“Keduanya kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan. Sebelum beraksi pelaku mengawasi sekitar lokasi, sekira aman barulah beraksi (terparkir di depan rumah dengan kondisi stang motor terkunci),” sebutnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta rupiah dan melaporkan kejadian pencurian ke pihak kepolisian.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(red)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			























































































