



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Curi Motor, Dua Pemuda Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bengkong

Keterangan Gambar : Kedua pelaku Curanmor (kanan), tengah dimintai keterangannya di Kantor Mapolsek Bengkong, Minggu (22/5/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tim Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, membekuk dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Keduanya adalah KT (23), warga Baloi Kolam. Sementara satu pelaku lainnya berinisial UC (18) warga Kavling Tanjung Buntung Baru.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Minggu (22/5/2022) dini hari, di lokasi berbeda.
“Kami amankan 2 pelaku di 2 lokasi yang berbeda. Satu pelaku diamankan di wilayah Bengkong saat akan beraksi,” ujar Rio di kantornya, Senin (23/5/2022).
Dijelaskannya Rio, KT adalah seorang residivis kasus pengeroyokan yang baru keluar tahun 2018 lalu. Sebelum ditangkap, keduanya mencuri motor pada Jumat (20/5/2022) pagi, di wilayah Kaveling Bukit Layang, Blok AA, Nomor 18, Kecamatan Seibeduk, Batam.
“Keduanya kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan. Sebelum beraksi pelaku mengawasi sekitar lokasi, sekira aman barulah beraksi (terparkir di depan rumah dengan kondisi stang motor terkunci),” sebutnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta rupiah dan melaporkan kejadian pencurian ke pihak kepolisian.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(red)

