



- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
- Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi ISO di IGD RSBP Batam
Curi Motor Tetangganya di Bengkong Harapan I, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : GN (kiri), pelaku curanmor diamankan di Mapolsek Bengkong, Selasa (24/1/2023) malam. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong Polresta Barelang menangkap seorang pemuda berinisial GN (18 tahun) yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik tetangganya bernama Gina Indriani (25 tahun).
Adapun motor yang dicuri milik warga Bengkong Harapan I, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merek Yamaha Mio M3 125 dengan pelat BP 5616 QG hitam merah keluaran 2017.
“Lokasi kejadiannya di teras (garasi) rumah korban bernama Gina (25 tahun),” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, di kantornya, Sabtu (28/1/2023) sore.
Aris mengungkapkan, GN ditangkap pada Selasa (24/1/2023) malam, sekira pukul 22.35 WIB, di parkiran SP daerah Batuaji, Kota Batam setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, GN mengaku mencuri motor bersama rekannya yang masih buron.
“Keterangan terduga pelaku yang kami amankan ia melakukan aksinya bersama temannya dan motor yang dicuri adalah milik tetangganya,” sebutnya.
Lebih lanjut, Aris menuturkan, aksi pencurian itu dilakukan GN pada Minggu (22/1/2023). Waktu itu, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman garasi rumah. Ketika ayah korban akan memakai motor, ia kaget motornya telah raib dicuri.
Posisi motor saat itu, kata dia, dalam keadaan terkunci stang dan kuncinya diletakkan di dalam rumah korban.
“Korban baru mengetahui motornya hilang sore hari, sekitar pukul 15.30 WIB setelah korban mendapatkan kabar dari ayahnya bahwa motornya sudah tidak ada di teras rumah,” ujar dia.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ke pihak kepolisian karena mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.
“Iya motor yang dicuri adalah tetangganya. Pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 tentang Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.
(iam)


