



- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
- 106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi
- BP Batam Kampanyekan Kesadaran Keamanan Informasi
Curi Motor Tetangganya di Bengkong Harapan I, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : GN (kiri), pelaku curanmor diamankan di Mapolsek Bengkong, Selasa (24/1/2023) malam. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong Polresta Barelang menangkap seorang pemuda berinisial GN (18 tahun) yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik tetangganya bernama Gina Indriani (25 tahun).
Adapun motor yang dicuri milik warga Bengkong Harapan I, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merek Yamaha Mio M3 125 dengan pelat BP 5616 QG hitam merah keluaran 2017.
“Lokasi kejadiannya di teras (garasi) rumah korban bernama Gina (25 tahun),” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, di kantornya, Sabtu (28/1/2023) sore.
Aris mengungkapkan, GN ditangkap pada Selasa (24/1/2023) malam, sekira pukul 22.35 WIB, di parkiran SP daerah Batuaji, Kota Batam setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, GN mengaku mencuri motor bersama rekannya yang masih buron.
“Keterangan terduga pelaku yang kami amankan ia melakukan aksinya bersama temannya dan motor yang dicuri adalah milik tetangganya,” sebutnya.
Lebih lanjut, Aris menuturkan, aksi pencurian itu dilakukan GN pada Minggu (22/1/2023). Waktu itu, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman garasi rumah. Ketika ayah korban akan memakai motor, ia kaget motornya telah raib dicuri.
Posisi motor saat itu, kata dia, dalam keadaan terkunci stang dan kuncinya diletakkan di dalam rumah korban.
“Korban baru mengetahui motornya hilang sore hari, sekitar pukul 15.30 WIB setelah korban mendapatkan kabar dari ayahnya bahwa motornya sudah tidak ada di teras rumah,” ujar dia.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ke pihak kepolisian karena mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.
“Iya motor yang dicuri adalah tetangganya. Pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 tentang Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.
(iam)


