Debt Colector Gembok Rumah Warga, Pelaku Diamankan Polsek Batam Kota
KORANBATAM.COM 25 Nov 2019, 20:08:36 WIB
dibaca : 1211 Pembaca KRIMINAL 24 JAM
Debt Colector Gembok Rumah Warga, Pelaku Diamankan Polsek Batam Kota

Keterangan Gambar : Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy, di Polsek Batam Kota, Senin (23/11/2019) saat konferensi pers. (foto: ilham)


KORANBATAM.COM, Batam - Pijai Siagian Alvin (23), seorang debt collector pelaku penyekapan ibu-ibu dan dua orang anak, diamankan Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polsek) Batam Kota.


Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan Jajaran  
Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota mengamankan pelaku,di Perumahan Buana Vista III, Botania, Batam Center, Minggu (24/11/2019) kemarin, sekitar pukul 07.30 WIB.

Pelaku menggembok rumah korban. Pasalnya, korban tidak membayar uang pinjaman sebesar Rp2,6 juta.

"Pelaku mengembok rumah korban lantaran kesal, sudah beberapa kali datang ke rumah korban, namun tidak ada respon dari korban. Dan pelaku sudah merencanakan aksinya untuk mengembok rumah korban," ujar AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo, Kapolresta Barelang saat konferensi pers di Polsek Batam Kota, Senin (23/11/2019).


Lanjut Prasetyo, setelah menggembok rumah korban, pelaku mematikan aliran listrik dan juga aliran air. Sehingga, korban dan kedua anaknya tidak bisa keluar dari rumah berbuat apa-apa di dalam rumah.

"Dilihat pada waktu penyekapan yang mulai dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 17.00 WIB, korban kesulitan mencari makan dan beraktivitas," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku ia dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak.

"Tersangka dikenakan dua pasal, terkait penyekapan dan perlindungan anak," tutupnya Prasetyo. (Ilham)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;