Demi Judi dan Foya-foya, 5 Pria di Sagulung Batam Nekat Curi Motor
Modus Patah Setang lalu Menyambung Kabel Kontak
KORANBATAM.COM 03 Feb 2025, 12:41:18 WIB
dibaca : 1261 Pembaca BATAM 24 JAM
Demi Judi dan Foya-foya, 5 Pria di Sagulung Batam Nekat Curi Motor

Keterangan Gambar : Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris (kanan), menunjukkan sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian dari tangan para pelaku yang diamankan Kepolisian Sektor Sagulung, Senin (3/2/2025). /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Lima pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus patah setang yang meresahkan warga Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diringkus Kepolisian Sektor Sagulung.

Para pelaku ini beraksi di empat lokasi di wilayah Kecamatan Sagulung. Uang hasil mencuri motor itu digunakan pelaku untuk bermain judi dan berfoya-foya.

Kelimanya yakni inisial MH (24 tahun), SA (17 tahun), ET (23 tahun), BR (21 tahun) dan RL (20 tahun). Mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda-beda.

“Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan 5 orang pelaku pencurian sepeda motor dengan modus patah stang di wilayah Sagulung. Ada sepeda motor merek Yamaha Vega R dan Honda BeAt yang diamankan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris saat gelar konferensi pers, Senin (3/2/2025) siang.

Aris menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan modus patah stang lalu menyambung kabel kontaknya ini bermula dari laporan masyarakat dengan 4 kasus yang berbeda. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.

“Penangkapan para pelaku ini dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan,” sebutnya.

Aris membeberkan, para pelaku pencurian sepeda motor itu biasanya menyasar kendaraan yang terparkir di tempat ramai yang kurangnya pengawasan. Selain itu para pelaku juga mengincar sepeda motor yang tak dilengkapi kunci ganda.

“Pelaku mengincar kendaraan yang ada di rumah, masjid, parkir di ruko. Apabila tidak ada kunci ganda, mereka langsung mematahkan atau menggunakan alat. Dalam aksinya biasa pelaku dua orang bahkan juga lebih,” ujarnya.

Dari lima pelaku, satu di antaranya masih di bawah umur. Satu pelaku di bawah umur itu mengaku beraksi lebih dari 1 kali. Polisi sedang memburu pelaku lainnya yang juga residivis dan berperan sebagai penadah juga pemetik (DPO).

“(SA, red) Ada 1 pelaku yang masih di bawah umur. Itu umur 17 tahun. Untuk 17 tahun mengaku sudah 11 kali. Alasan mereka menambahkan uang jajan,” ucapnya.

Kini kelima pelaku sudah diamankan di Polsek Sagulung untuk penyidikan lebih lanjut. Keempat pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 sampai 9 tahun penjara.

Sedangkan khusus untuk tersangka SA, yang masih berstatus anak di bawah umur dan merupakan seorang residivis, proses hukumnya akan mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Untuk masyarakat lainnya kami imbau agar menggunakan kunci ganda dalam memarkir kendaraan bermotor. Hal itu untuk meminimalisir kejadian tersebut,” sebutnya.


(iam)




- -Layanan Virtual PLN Batam Layanan Virtual PLN Batam
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;