



- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Di Batam, Polisi Sektor Batuampar Pantau Peredaran Obat Sirup yang Ditarik BPOM

Keterangan Gambar : Beberapa anggota personel dari Polsek Batuampar mendatangi salah satu tempat fasilitas layanan kesehatan yang berada di wilayahnya, Jumat (21/10/2022). /Polsek Batuampar
KORANBATAM.COM - Menindaklanjuti edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI) terkait penarikan daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (Eg) yang dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia. Aparat penegak hukum di Sektor Batuampar ikut memantau hal tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuampar, Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin mengatakan, markas besar kepolisian republik Indonesia (Mabes Polri) juga telah memerintahkan kepada Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk membantu memantau temuan obat yang masih diedarkan ataupun yang dalam proses penarikan obat.
Kapolsek juga mengatakan, dalam kasus gagal ginjal akut misterius itu, kepolisian siap membantu pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
“Hari ini, anggota kami melaksanakan giat patroli pengawasan peredaran obat sirup di beberapa apotek, warung-warung kecil, mini market maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya,” sebutnya, Jumat (21/10/2022).
Larangan ini, kata dia, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes-RI) di Nomor: SR.01.05/III/3461/2022.
Larangan itu berlaku untuk seluruh jenis obat yang memiliki sediaan cair atau sirup. Sementara, obat yang dianjurkan diberikan kepada masyarakat adalah jenis tablet, puyer, dan kapsul.
“Hasil dari kegiatan ini, didapat kurang lebih 26 jenis merek obat sirup yang menunjukkan adanya cemaran etilen glikol yang melebih ambang batas aman pada produk. Semua temuan seperti termorex sirup, flurin DMP sirup, unibebi cough sirup, unibebi demam sirup dan unibebi demam drop kami bawa dan amankan agar tak digunakan masyarakat,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, larangan menjual obat sirup berhubungan dengan temuan penyakit gagal ginjal akut pada anak.
“Karena dicurigai ada tiga zat yang terkandung di dalamnya (obat sirup). Ini dilakukan agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan. Dan kami akan awasi, akan melakukan pengawasan,” imbuhnya.
(iam)


