



- Kepala BP Batam Resmikan Pabrik Solder Stania
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Hotel Vista
- Peserta Lari Batam 10K Antusias Daftar Ulang di Hari Pertama
- Pembinaan Etika dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian di Polsek Bengkong, Kapolsek: Penting bagi Anggota
- Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas
- Direktur RSBP Batam Terima Kunjungan Wakapuskes TNI
- Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam 2 Jam
- Korsel Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp5 Triliun Lebih
- Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon
Dit Reskrimum Polda Kepri dan Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Persetubuhan Anak dan Pornografi

Keterangan Gambar : ilustrasi pelecehan seksual ke anak. (Foto : Edi Wahyono/detikcom)
KORANBATAM.COM, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil meringkus seorang tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur dan tindak pidana pendistribusian konten video pornografi ke media elektronik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Direktur (Dir) Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, Jumat (20/11/2020).
Berdasarkan Laporan Polisi di Nomor: LP/A/0629/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 5 November 2020, telah terjadi tindak pidana pornografi anak dan atau tindak pidana mendistribusikan konten video pornografi ke media elektronik.
“Pelaku bernama inisial RH (38), ditangkap di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam, di Jalan Marina CIty, Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, pada Kamis (19/09/2020) lalu,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Keterangan gambar : Pelaku RH (berjaket hitam dan bertopi), saat diamankan Polisi. (Foto : istimewa)
Kasus pencabulan ini, lanjut Harry, terjadi di rumah korban di Ruko Marina City, Jalan Marina City, Tanjung Uncang Batu Aji. Tersangka mencabuli korban bernama inisial E (11) dan M (9) yang merupakan kakak-beradik.
“Terjadinya di rumah korban. Kemudian di foto dan video, selanjutnya pelaku meng-upload dan menyimpan video serta foto tersebut di google drive dengan alamat email scorp********@gmail.com, sebanyak 450 konten,” jelas Harry.
Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas diantaranya yakni 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit Laptop, 3 (tiga) kartu sim card Telkomsel, 2 (dua) cincin, 4 (empat) Flashdisk, dan 1 (satu) memori card.
“Pelaku dibawa ke Polda Kepri, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Atas perbuatannya, tersangka tindak pidana pornografi anak dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud diancam dengan Pasal 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(ilham)


