
- Calon Kapolri Minta Dukungan Serta Wejangan dari Mantan Kapolri
- Dukung Program Vaksinasi, BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Gotong-royong Atasi Pandemi Covid-19
- Sambut Tahun 2021, Aston Batam Hotel and Residence Siapkan Inovasi Manjakan Tamu
- Kapolres Tanjungpinang Ikuti Pencanangan Vaksinasi Covid-19 di RSUD
- Polri Kirimkan Sejumlah Bantuan untuk Korban Gempa Majene dan Mamuju
- BP Batam Keluarkan Kebijakan Pembayaran UWT Bisa Dicicil 10 Kali
- Polres Bintan Ikuti Ceremonial Penyuntikan Vaksin Covid-19, Selain Lakukan Pengamanan
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Dir Reskrimsus
- Peringati Hari Dharma Samudera, Danlantamal IV Pimpin Upacara Tabur Bunga
- Sekda Kota Batam Salah Satu Penerima Vaksin Covid-19 Sinovac
Dit Resnarkoba Polda Kepri Kembali Gagalkan Peredaran Sabu Antar Kota

Keterangan Gambar : Dua orang tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polda Kepri dengan barang bukti 8 kilogram lebih. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
KORANBATAM.COM, BATAM - Sebanyak 8.322 gram Narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di dua daerah yakni Surabaya dan Pulau Madura berhasil digagalkan jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Dua orang tersangka bernama inisial DE (34), dan AC (43) diringkus dan diamankan oleh Tim Operasional (Opsnal) Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kepri.
“Barang buktinya sekitar 8 kilogram lebih. Jadi, sementara ini yang bisa kita amankan tersangkanya adalah dua (2) orang yakni inisial DE dan AC,” ujar Wakil Kepala (Waka) Polda Kepri, Brigjen Pol Drs Darmawan, M. Hum., saat ditemui KORANBATAM.COM usai gelar Konferensi Pers di ruang Media Center, Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri, Jalan Hang Jebat, Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (30/11/2020) siang, sekira pukul 13.07 WIB.
Keterangan gambar : Barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
Sesuai keterangan dari tersangka (hasil interogasi), kata Wakapolda Kepri, rencananya barang haram tersebut (sabu) akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Pulau Madura.
“Pengakuan tersangka, sabu tersebut akan di edarkan di Surabaya dan Madura. Tentunya, kita nanti juga akan berkoordinasi dengan pihak lain karena kemungkinan disana juga sudah ada pihak-pihak penampungannya. Sehingga kita bisa mengungkap lebih dalam lagi tentang sindikat yang melakukan kejahatan ini,” jelas Wakapolda Kepri dalam press rilisnya.
Selain barang bukti Narkotika sabu yang diamankan tersebut, pihak Polda Kepri juga mengamankan beberapa unit telepon genggam (HP) milik tersangka yang digunakan untuk komunikasi para tersangka.
“Sementara hanya sabu dan ekstasi saja, pada saat kita melakukan penangkapan serta beberapa HP untuk komunikasi mereka. Nanti dari pendalaman itu, kita akan lakukan pengembangan yang lain,” ujar Brigjen Pol Drs Darmawan mengakhiri.
(ilham)
Komentar dengan account Facebook
KESEHATAN
- Seksi Kesehatan Lanud Hang Nadim Periksa Kesehatan Seluruh Personilnya 0
- Jajaran Polres Tanjungpinang Gelar Aksi Donor Darah 0
- BPJS Kesehatan Cabang Batam Gelar Sarasehan dengan Legiun Veteran, Sosialisasikan Pola Hidup Sehat 0
- Pastikan Kualitas Faskes, BPJS Kesehatan Kembali Lakukan Rekredensialing 0
- Ukur dan Tingkatkan Kebugaran Personil, Jajaran Polres Tanjungpinang Laksanakan Kesamaptaan Jasmani 0