Dit Resnarkoba Polda Kepri Kembali Gagalkan Peredaran Sabu Antar Kota
KORANBATAM.COM 30 Nov 2020, 19:17:59 WIB
dibaca : 765 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Dit Resnarkoba Polda Kepri Kembali Gagalkan Peredaran Sabu Antar Kota

Keterangan Gambar : Dua orang tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polda Kepri dengan barang bukti 8 kilogram lebih. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)


KORANBATAM.COM, BATAM - Sebanyak 8.322 gram Narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di dua daerah yakni Surabaya dan Pulau Madura berhasil digagalkan jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Dua orang tersangka bernama inisial DE (34), dan AC (43) diringkus dan diamankan oleh Tim Operasional (Opsnal) Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kepri.

“Barang buktinya sekitar 8 kilogram lebih. Jadi, sementara ini yang bisa kita amankan tersangkanya adalah dua (2) orang yakni inisial DE dan AC,” ujar Wakil Kepala (Waka) Polda Kepri, Brigjen Pol Drs Darmawan, M. Hum., saat ditemui KORANBATAM.COM usai gelar Konferensi Pers di ruang Media Center, Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri, Jalan Hang Jebat, Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (30/11/2020) siang, sekira pukul 13.07 WIB.

 

Keterangan gambar : Barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)

Sesuai keterangan dari tersangka (hasil interogasi), kata Wakapolda Kepri, rencananya barang haram tersebut (sabu) akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Pulau Madura.

“Pengakuan tersangka, sabu tersebut akan di edarkan di Surabaya dan Madura. Tentunya, kita nanti juga akan berkoordinasi dengan pihak lain karena kemungkinan disana juga sudah ada pihak-pihak penampungannya. Sehingga kita bisa mengungkap lebih dalam lagi tentang sindikat yang melakukan kejahatan ini,” jelas Wakapolda Kepri dalam press rilisnya.

Selain barang bukti Narkotika sabu yang diamankan tersebut, pihak Polda Kepri juga mengamankan beberapa unit telepon genggam (HP) milik tersangka yang digunakan untuk komunikasi para tersangka.

“Sementara hanya sabu dan ekstasi saja, pada saat kita melakukan penangkapan serta beberapa HP untuk komunikasi mereka. Nanti dari pendalaman itu, kita akan lakukan pengembangan yang lain,” ujar Brigjen Pol Drs Darmawan mengakhiri.

 

(ilham)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;