



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Dit Resnarkoba Polda Kepri Ringkus Pria di Tanjung Uma, Bawa 20 Ribu Butir Pil Ekstasi

Keterangan Gambar : AK alias K (kiri, baju kaos tahanan warna orange) warga Pelantar Tanjung Uma RT 002/RW 002 ditangkap jajaran Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kepri. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
KORANBATAM.COM, BATAM - AK alias K (29) warga Pelantar Tanjung Uma RT 002/RW 002 ditangkap jajaran Sub Direktorat (Subdit) 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) pada Rabu (18/11/2020) malam, sekira pukul 20.00 WIB di Pelantar pelabuhan Tanjung Uma RT 002/RW 002, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri, tepatnya di halaman depan rumah Nomor 59 Tanjung Uma.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., di depan ruang Media Center, Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri, Jalan Hang Jebat, Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, menyampaikan bahwa kronologis kejadian berawal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jaringan Internasional dari Malaysia.
“Kita (jajaran Polda Kepri) berhasil mengamankan 20 ribu butir inex (pil ekstasi) dari Malaysia. Dimana pelaku kita amankan di sekitar Pelabuhan Tanjung Uma,” ujar
Kombes Pol Muji Supriyadi kepada KORANBATAM.COM ketika ditemui di lokasi usai gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus penangkapan peredaran Narkotika yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kepri, Brigjen Pol Drs Darmawan, M. Hum., Senin (30/11/2020) siang, sekira pukul 13.07 WIB.
Pihaknya, lanjut Dir Resnarkoba Polda Kepri, tengah mencari orang yang membawa barang haram tersebut dikarenakan yang ditangkap jajaran Polda Kepri (AK alias K) tersebut bukan merupakan kurir narkoba.
“Ini yang lagi kita cari untuk pembawanya, ini bukan kurir (AK alias K). Ini hanya temannya saja, temannya dari temannya yang kita cari ini. Sekarang masuk dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO/Buronan) sama kita,” beber Dir Resnarkoba Polda Kepri dihadapan awak media ini.
Keterangan gambar : Barang bukti yang diamankan. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
Diketahui dari penjelasan Dir Resnarkoba Polda Kepri, bahwasannya barang haram (pil ekstasi) tersebut masuk ke Tanjung Uma (pelabuhan) melalui DPO. Kemudian menyuruh rekannya (tersangka yang ditangkap AK alias K) untuk mengantarkan ke kendaraan yang disiapkan.
Ternyata, begitu jajaran Polda Kepri akan mengamankan pelaku yang membawa barang haram (pil ekstasi) tersebut dari Malaysia, tersangka sudah menghilang.
“Ini yang kita sesalkan, hanya karena teman, dia (AK alias K) korbankan hidup dia. Sementara orang ini (DPO) masih dicari. Dia (AK alias K) bahkan tau itu barang narkoba, dan sama sekali dia tidak menerima sepeserpun hanya membantu temannya. Dia hanya disuruh sama DPO ini,” terang Muji.
Atas perbuatannya, kata Muji, tersangka AK alias K (29) warga Pelantar Tanjung Uma tetap ditetapkan Pasal tentang Narkotika.
(ilham)


