Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Tindak Pidana Korupsi Monumen Bahasa Melayu
KORANBATAM.COM 18 Nov 2019, 20:13:58 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Tindak Pidana Korupsi Monumen Bahasa Melayu

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri dan Wadir Reskrimsus Polda Kepri saat ekspose tindak pidana korupsi bangunan Monumen Bahasa Melayu


KORANBATAM.COM, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi pada belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II antara PT Sumber Tenaga Baru dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD TA 2014. Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Drs Erlangga dengan didampingi Wadirreskrimsus, AKBP Nugroho, saat konferensi pers di Media Center Polda Kepri, Senin (18/11/2019).

Erlangga menjelaskan, hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Kepri, bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi Monumen Bahasa Melayu Tahap II diawali pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014, telah di tandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan belanja modal pengadaan kontruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II Nomor : 010 / SP – PPK / Disbud / VI / 2017, antara tersangka inisial (AN), dengan tersangka inisial (Y).

"Total harga kontrak atau nilai kontrak adalah sebesar Rp.12.585.555.000,00 miliar (dua belas miliar lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah)," jelasnya Erlangga.

Kontrak kerja berlaku sejak tanggal 16 juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014. Paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia mengatakan, peran dari masing-masing tersangka yakni, tersangka (AN) mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain dan sebagai PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Dijelaskan, tersangka (Y) selaku penyedia barang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka (MY) dengan cara meminjamkan PT Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3 persen, sejumlah Rp 66.634.245.

"Tersangka (MY) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaannya dibawah mutu beton K 250 (tidak sesuai dengan spek)," terangnya.

Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 2.219.634.245,00 milyar (dua miliar dua ratus sembilan belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

"Sebagaimana tersebut dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor : SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 september 2019," katanya.
 
Ia menambahkan, tersangka dikenakan Pasal UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pembersantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 2 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200  juta rupiah dan paling banyak Rp 1 Miliar rupiah," tegasnya.

Kemudian dijelaskannya, pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 50 juta. (iam/red/PR)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;