Dor! Polisi Libas Pelaku Curanmor di Bengkong, Belasan Motor Disita
KORANBATAM.COM 27 Feb 2025, 17:22:05 WIB
dibaca : 3153 Pembaca KRIMINAL 24 JAM
Dor! Polisi Libas Pelaku Curanmor di Bengkong, Belasan Motor Disita

Keterangan Gambar : Polisi menangkap pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Bengkong, Sabtu (15/2/2025) malam. /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi puluhan kali dibekuk Kepolisian Sektor Bengkong, Kota Batam. Belasan unit sepeda motor berbagai merek turut disita polisi.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Marihot Pakpahan yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan, kedua pelaku itu bernama Marnandi (26 tahun) dan Sang Putra Sari (28 tahun). Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni S masih dikejar dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kaki dari Marnandi dan Putra terpaksa kami hadiahi timah panas karena melawan serta berusaha melarikan diri saat ditangkap. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Pakpahan dalam gelar konferensi pers di kantornya, Kamis (27/2/2025) siang.

Pengungkapan ini, kata Marihot, berdasarkan laporan korban yang dilaporkan pada Jumat (7/2) lalu. Kedua tersangka mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BP 6623 CG yang terparkir di teras depan rumah korban di kawasan Bengkong.

Mereka menggunakan kunci model Y untuk merusak kunci kontak sepeda motor, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

Saat kejadian, istri korban yang baru saja pulang dari pasar memarkir motor di teras rumah. Selang beberapa menit, seorang tetangga bernama Ibu Riduan memberi tahu bahwa sepeda motor korban telah dibawa kabur. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera bergerak dan mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka Marnandi berada di Pelabuhan Bintan untuk melakukan transaksi jual-beli motor.

Berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara, polisi berhasil mengamankan tersangka Marnandi dan membawanya ke Polsek Bengkong.

“Dari 2 pelaku yang diamankan ini ada 18 motor hasil curian yang kami sita. Itu 1 motor LP di Polsek Batuampar, 1 motor di Polsek Batuaji, dan 16 motor lainnya di Polsek Bengkong,” jelasnya.

Dari pengembangan kasus, lanjut Pakpahan, Putra juga berhasil ditangkap di Bengkong Mahkota. Dalam pemeriksaan, Marnandi mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali serta menerima 7 unit motor hasil curian dari seorang penadah berinisial S (DPO).

“Sementara itu, SP mengaku telah mencuri 8 sepeda motor bersama Marnandi,” imbuhnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kunci model Y yang digunakan dalam aksi pencurian, lima bilah besi tajam berbentuk obeng, serta 18 unit sepeda motor dari berbagai merek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;