- Gelar Halal Bihalal Daring, MAKPI Bawa Misi sebagai Organisasi Profesi Peminat Kebijakan Publik
- Bobol Bengkel Las di Marina Sekupang, 2 Pemuda Diringkus
- Pria Paruh Baya Curi Uang dan Ponsel Milik Teman Satu Mess di Bengkong, Pelaku Diringkus
- Buaya Sering Muncul di Sungai Sei Langkai Sagulung Gegerkan Warga, Polisi Imbau Waspada
- Halal Bihalal, Danlanud RHF Tanjungpinang Gelar Apel Luar Biasa
- Kegiatan Industri Bangkit, Rudi Optimistis Pertumbuhan Investasi Meroket
- BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang pada Periode Angkutan Lebaran 2024
- Pemuda Ini Tikam Teman Sendiri, Pelaku Ditangkap Polsek Bengkong
- Polsek Bulang Bagi-bagi 15 Life Jacket ke Penambang Boat Pulau Buluh dan Setokok
- Danlanud RHF bersama Wakil Bupati Bintan Halal Bihalal ke Kediaman Ketua PWI Kepri
Keterangan Gambar : Ketua Tim Pilkada DPW PAN Kepri, Sukriadi, saat gelar rapat koordinasi DPW PAN Kepri, di Rumah PAN, Senin (22/6/2020) malam. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Partai Amanat Nasional (PAN) Kepri, melakukan seleksi terbuka Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Pendaftaran langsung di Kantor DPW PAN Kepri, Jl. Engku Putri, Ruko Trikarsa, Blok C, No. 7, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Ketua Tim Pilkada DPW PAN Kepri, Sukriadi mengatakan, pendaftaran dibuka dari tanggal 23/6/2020, hingga Jum'at 26/6/2020 mendatang.
“Ini merupakan mekanisme partai, sesuai Juklak (Petunjuk pelaksana) pendaftaran ini terbuka bagi siapa pun yang ingin mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Partai PAN,” ujar Sukriadi dalam rapat koordinasi DPW PAN Kepri di Rumah PAN, Senin (22/6/2020) malam.
Sukriadi juga mengatakan pendaftaran bisa diikuti kader ataupun non kader.
“Kami akan memilih Cagub dan Cawagub sesuai aspirasi publik,” ujar Sukriadi Sekretaris DPW PAN Kepri dan juga Ketua Penjaringan Cagub dan Cawagub Provinsi Kepri.
Per tanggal 23 Juni 2020 dibuka secara resmi pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau hingga batas akhir pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 mendatang.
Jumlah kursi yang dibutuhkan untuk mengusung satu pasang calon minimal sebanyak 9 kursi atau 20 persen perolehan kursi di DPRD Provinsi Kepri yang totalnya 45 kursi.
Sukriadi mengatakan, PAN bakal membangun komunikasi politik dengan partai lain untuk koalisi mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub Kepri 2020.
(Red)
▴-▴