- OCTO Loan, Fitur Baru Bayar Transaksi Pakai QRIS Resmi Diluncurkan CIMB Niaga
- Sea Eagle Boat Race 2025: Regu Dayung Jawa Barat Masuk Final
- Universitas Batam Wisuda 724 Mahasiswa S-2 Kedokteran, Farmasi hingga S-1 Akuntansi
- Didukung Wasit Nasional, Balap Perahu Dayung Tradisional 2025 Berjalan Kondusif
- Pelabuhan Gold Coast Ferry Internasional di Bengkong Resmi Buka Rute Batam-Singapura
- Polda Kepri Sita 57 Botol Miras dan 12 Minol, 9 Penjual Disanksi Tipiring
- BP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi
- Bola Out, Sakit Hati dan Kartu Merah: Motif Penganiayaan di Bengkong Batam
- PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik
- Sinergi Berkelanjutan PLN dan Kementerian EDSM untuk Stabilitas Energi di Batam
DPW PAN Kepri Buka Pendaftaran Pilkada Kepri

Keterangan Gambar : Ketua Tim Pilkada DPW PAN Kepri, Sukriadi, saat gelar rapat koordinasi DPW PAN Kepri, di Rumah PAN, Senin (22/6/2020) malam. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Partai Amanat Nasional (PAN) Kepri, melakukan seleksi terbuka Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Pendaftaran langsung di Kantor DPW PAN Kepri, Jl. Engku Putri, Ruko Trikarsa, Blok C, No. 7, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Ketua Tim Pilkada DPW PAN Kepri, Sukriadi mengatakan, pendaftaran dibuka dari tanggal 23/6/2020, hingga Jum'at 26/6/2020 mendatang.
“Ini merupakan mekanisme partai, sesuai Juklak (Petunjuk pelaksana) pendaftaran ini terbuka bagi siapa pun yang ingin mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Partai PAN,” ujar Sukriadi dalam rapat koordinasi DPW PAN Kepri di Rumah PAN, Senin (22/6/2020) malam.
Sukriadi juga mengatakan pendaftaran bisa diikuti kader ataupun non kader.
“Kami akan memilih Cagub dan Cawagub sesuai aspirasi publik,” ujar Sukriadi Sekretaris DPW PAN Kepri dan juga Ketua Penjaringan Cagub dan Cawagub Provinsi Kepri.
Per tanggal 23 Juni 2020 dibuka secara resmi pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau hingga batas akhir pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 mendatang.
Jumlah kursi yang dibutuhkan untuk mengusung satu pasang calon minimal sebanyak 9 kursi atau 20 persen perolehan kursi di DPRD Provinsi Kepri yang totalnya 45 kursi.
Sukriadi mengatakan, PAN bakal membangun komunikasi politik dengan partai lain untuk koalisi mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub Kepri 2020.
(Red)
▴-▴
▴-▴

























































































