



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Dua Pria di Batam Nekat Curi Alat Kerja Gunakan Mobil Rental

Keterangan Gambar : Kedua pelaku pencurian alat-alat kerja (di dalam mobil) saat ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong pada Rabu (11/5/2022) malam. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Dua pelaku pencuri alat-alat kerja atau pertukangan milik gudang di kawasan Tanjung Buntung, Bengkong, Batam, dibekuk Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong.
Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial STS alias JS (32) dan SH alias P (38). Mereka diringkus pada Rabu (11/5/2022) malam, di Kompleks Green Town, Bengkong Laut, Batam.
Penangkapan langsung dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku saat ini sudah kami tangkap dan diamankan di kantor Mapolsek Bengkong,” ujar AKP Bob, Jumat (13/5/2022).
Dalam beraksi pada Jumat (29/4/2022) lalu, kata Bob, pelaku mencuri alat kerja menggunakan mobil rental untuk membawa barang-barang hasil curian yang ditaksir senilai Rp50 juta.
“Kejadian pencurian alat-alat kerja atau pertukangan ini terjadi pada Kamis malam, tanggal 28 April 2022 lalu (Jumat, 29 April 2022), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari,” ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu mesin travo las mig aluminium, satu mesin bor duduk besi, satu gerinda tangan duduk, satu cutting weld tangan besar ukuran 14 inchi, dua mesin trafo las besi, empat bor tangan batrei, dua mesin router kayu, satu mesin heat gun (pistol pemanas), serta satu kunci roda mobil.
(red)
Video Terkait:

