 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
Dua Pria di Batam Nekat Curi Alat Kerja Gunakan Mobil Rental 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Kedua pelaku pencurian alat-alat kerja (di dalam mobil) saat ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong pada Rabu (11/5/2022) malam. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Dua pelaku pencuri alat-alat kerja atau pertukangan milik gudang di kawasan Tanjung Buntung, Bengkong, Batam, dibekuk Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong.
Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial STS alias JS (32) dan SH alias P (38). Mereka diringkus pada Rabu (11/5/2022) malam, di Kompleks Green Town, Bengkong Laut, Batam.
Penangkapan langsung dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku saat ini sudah kami tangkap dan diamankan di kantor Mapolsek Bengkong,” ujar AKP Bob, Jumat (13/5/2022).
Dalam beraksi pada Jumat (29/4/2022) lalu, kata Bob, pelaku mencuri alat kerja menggunakan mobil rental untuk membawa barang-barang hasil curian yang ditaksir senilai Rp50 juta.
“Kejadian pencurian alat-alat kerja atau pertukangan ini terjadi pada Kamis malam, tanggal 28 April 2022 lalu (Jumat, 29 April 2022), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari,” ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu mesin travo las mig aluminium, satu mesin bor duduk besi, satu gerinda tangan duduk, satu cutting weld tangan besar ukuran 14 inchi, dua mesin trafo las besi, empat bor tangan batrei, dua mesin router kayu, satu mesin heat gun (pistol pemanas), serta satu kunci roda mobil.
(red)
Video Terkait:
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			























































































