



- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 598 WNI ke Luar Negeri

Keterangan Gambar : Suasana di Pelabuhan Internasional Batam Center, belum lama ini. /Dok. Imigrasi Batam
KORANBATAM.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan 598 Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.
Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian di lapangan.
“Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Subki.
Informasi yang diperoleh, penundaan ini dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui pintu Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
Subki menambahkan, terhitung mulai dari bulan April hingga Agustus 2022, Imigrasi Batam telah membatalkan pemberangkatan sebanyak 598 WNI ke luar negeri.
“Jumlah ratusan WNI ini merupakan catatan Imigrasi Batam dalam kurun waktu April sampai Agustus. Ini merupakan bentuk upaya kami (Imigrasi Batam) dalam mengatasi calon PMI non prosedural yang akan bekerja di luar negeri, dan ke depannya juga akan diberlakukan yang sama,” ujarnya.
(iam)


