Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 598 WNI ke Luar Negeri
KORANBATAM.COM 14 Sep 2022, 04:00:54 WIB
dibaca : 1164 Pembaca BATAM
Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 598 WNI ke Luar Negeri

Keterangan Gambar : Suasana di Pelabuhan Internasional Batam Center, belum lama ini. /Dok. Imigrasi Batam


KORANBATAM.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan 598 Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.

Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian di lapangan.

“Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Subki.

Informasi yang diperoleh, penundaan ini dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui pintu Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

Subki menambahkan, terhitung mulai dari bulan April hingga Agustus 2022, Imigrasi Batam telah membatalkan pemberangkatan sebanyak 598 WNI ke luar negeri. 

“Jumlah ratusan WNI ini merupakan catatan Imigrasi Batam dalam kurun waktu April sampai Agustus. Ini merupakan bentuk upaya kami (Imigrasi Batam) dalam mengatasi calon PMI non prosedural yang akan bekerja di luar negeri, dan ke depannya juga akan diberlakukan yang sama,” ujarnya.


(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;