



- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Ini Aturan Lengkap Selama PPKM Darurat di Kota Batam

Keterangan Gambar : Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (dua dari kanan, depan), memimpin rapat persiapan PPKM Darurat di Kantor Wali Kota Batam, Sabtu (10/7/2021).
KORANBATAM.COM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) 32/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kota Batam. Surat itu berlaku 12 hingga 20 Juli 2021.
Dalam aturan itu, ditetapkan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Sementara bagi sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Untuk pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik kemudian sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Selanjutnya, industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, sektor kesehatan, kamtibmas, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sementara penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik, dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100 persen masksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Ketentuan lain, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Larangan layanan makan di tempat juga berlaku juga untuk restoran hotel/resort.
Aturan lain dalam Surat Edaran itu, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat
perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang ada.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Seterusnya, tempat ibadah (mesjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Sementara untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan hiburan, seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi hiburan, seni, budaya, sarana olahraga dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup sementara.
Seterusnya, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dan jam operasional angkutan umum Transbatam/DAMRI dibatasi hingga pukul 20.00.
Untuk resepsi pernikahan ditiadakan sementara. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut.
Untuk perjalanan, hanya berlaku bagi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh transportasi antar pulau dalam Kota Batam. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Dalam edaran itu, Rudi juga mengingatkan semua pihak tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Selain itu, aturan lain, untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Batam.
Sementara kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, layanan vaksinasi, kegiatan testing (pengujian), tracing (menelusuri) dan treatment (pengobatan) serta kegiatan pemerintah kritikal dan esensial lainnya dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Rudi juga menyampaikan, untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Batam diberlakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam setiap hari sejak pukul 20.00 hingga pukul 04.00.
Pada pemberlakuan jam malam ditetapkan sebagai berikut: masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam, tidak melakukan kegiatan usaha pada supermarket/swalayan, retail modern, pasar tradisonal, toko kelontong, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan kegiatan pada area publik.
Dikecualikan bagi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, petugas PPKM berbasis mikro dan pihak yang melaksanakan kegiatan esensial seperti kesehatan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, sektor vital, serta masyarakat yang dalam keadaan darurat.
Dalam Surat Edaran sama, Wali Kota juga menginstruksikan seluruh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-P), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan melakukan antisipasi terbadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor).
Bagi instansi pemerintah, lembaga negara dan swasta yang membidangi pertanian dan perdagangan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan aturan yang berlaku,” demikian isi surat edaran itu.
Adapun Surat Edaran tersebut berlaku mulai tanggal 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan.
Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Walikota Batam Nomor 30 Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Optimalisasi Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kota Batam dinyatakan tidak berlaku lagi.


