



- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
Jaksa Teliti Berkas Kasus Penyelewengan Dana BPJS PT KDH

KORANBATAM.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun menerima dua berkas tahap satu dari penyidik Ketenagakerjaan Kepri cabang Karimun. Ada dua berkas dari empat tersangka dugaan penyelewengan dana BPJS Ketenagakerjaan di PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH).
Empat orang yang dijadikan tersangka merupakan unsur pimpinan perusahaan tambang granit tersebut. Sejauh ini, proses masih berjalan. Penyidik Disnaker masih terus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi-saksi. Kasipidum Kejaksaan Negeri Karimun, Hamonangan P Sidauruk mengatakan, menerima dua berkas dari empat tersangka yang merupakan unsur pimpinan perusahaan sektor granit itu.
"Iya baru dua tersangka. Sekarang masih tahap satu," kata Hamonangan seperti dikutip dari batamnews.co.id, Jumat (18/10/2019).
Pihaknya masih meneliti untuk kelengkapan berkas yang diserahkan oleh Penyidik Dinas Ketenagakerjaan Kepri cabang Karimun. "Jika belum lengkap, maka kita kembalikan untuk dilengkapi," ucapnya.
Diketahui, kedua berkas tersebut atas nama Syamsudin yang merupakan Direktur Utama PT KDH dan Hermanto selaku Manajer. Sementara berkas dua tersangka lainnya yakni Direktur Indra Gunawan dan Manajer Operasional M Yusuf masih terus dilengkapi penyidik Disnaker Kepri.
Seperti diketahui sebelumnya, Disnaker Kepri Cabang Karimun menetapkan empat pimpinan PT KDH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran kepesertaan para pekerja tidak dibayarkan, sementara gaji pekerja tetap dipotong. Akibatnya, ratusan pekerja tidak mendapatkan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga tidak bisa mencairkan uang BPJS Ketenagakerjaan mereka karena sudah sejak lama tidak dibayarkan perusahaan.(batamnews.co.id/PR)


