- Kolaborasi BP Batam dan IPB: Perkuat Tata Kelola Layanan Perizinan
- Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
- Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
- Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
- Evaluasi Kinerja dan Investasi: BP Batam Siapkan Lompatan Besar di 2026
- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
Kejaksaan dan BC Karimun Lakukan Pemusnahan Bahan Peledak, 532,9 Ton Ammonium Nitrate Ditimbun di Kolam

Keterangan Gambar : Proses pemusnahan bahan peledak jenis Ammonium Nitrate sebanyak 532,9 ton ditimbun disebuah kolam dekat belakang Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepri. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, KARIMUN - Sebanyak 532,9 ton bahan peledak jenis Ammonium Nitrate dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Karimun (Kejari Karimun) hasil tangkapan Bea Cukai selama kurun waktu 2011 hingga 2018. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun di dalam sebuah kolam besar di dermaga Ketapang, tepatnya di belakang Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau, Kamis (10/9/2020).
Pemusnahan barang rampasan negara tersebut dipimpin Kepala Pusat Pemulihan Aset (Ka-PPA) Kejaksaan Agung RI Agnes Triani didampingi Kajati Kepri Sudardiwadi, Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto, Wabup Karimun Anwar Hasyim, Kajari Karimun Rahmat Azhar, Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam dan pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Karimun.
“Ammonium Nitrate itu berasal dari 10 perkara, tiga (3) perkara dari Tanjungpinang dan tujuh (7) perkara dari Karimun. Ammonium nitrate ini selain dimusnahkan, sebagiannya dirampas untuk negara dengan cara dilelang. Kita telah melaksanakan beberapa kali lelang, ternyata ada pemenang lelang namun, karena tak berizin dan tak bisa mengambil barang rampasannya,” ujar Agnes Triani, Rabu (9/9/2020) kemarin.
Dijelaskan Agnes, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 17 Tahun 2017 bahwa, apabila barang tersebut selama 2 tahun tidak diambil maka, akan menjadi milik negara. Kemudian, keluar Keputusan Jaksa Agung bahwa barang rampasan ini akhirnya dimusnahkan.
“Kalau Ammonium Nitrate ini tak segera dimusnahkan, maka akan menimbulkan dampak negatif di kemudian hari. Setelah adanya solusi dari tim ahli dari Mabes Polri, bahwa ini bisa dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. Karena inilah cara pemusnahan Ammonium Nitrate yang paling aman dan tidak menimbulkan bahaya,” terang Agnes Triani di hadapan awak media, di lokasi pemusnahan.

Keterangan gambar : Kepala Pusat Pemulihan Aset (Ka-PPA) Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, diwawancarai sejumlah awak media usai pemusnahan bahan peledak. (Foto : istimewa)
Lanjut Agnes Triani, bahkan, beberapa tahun kemudian, tanah sebagai lokasi penimbunan Ammonium Nitrate ini akan menjadi subur dan bukan merupakan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
“Jika selama ini adanya menyatakan ini limbah B3, maka itu sesuatu hal yang keliru,” kata dia.
Disampaikan Agnes Triani, pemusnahan Ammonium Nitrate di belakang Kanwil DJBC Khusus Kepri ini akan dilakukan selama 2 atau 3 hari kedepan. Sebab, pemusnahan tidak bisa dilakukan sekaligus. Karena pemusnahan itu dilakukan dengan mengeluarkannya per karung, kemudian dilarutkan dalam air.
“Jika pemusnahan dilakukan sekaligus, ditimbun kemudian baru disiram, itu bukanlah cara yang efektif,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di HaluanKepri dengan judul: 532 Ton Ammonium Nitrate Ditimbun di Belakang Kanwil Bea Cukai Kepri
(ilham)
▴-▴
▴-▴

























































































