



- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
Kejati Kepri Amankan Tersangka Tipikor Pengadaan Alat Praktek Otomotif Disdik

Keterangan Gambar : Tim Intelijen Kajati bersama Tim Pidsus Kejati Kepri saat mengamankan tersangka (tiga dari kanan). (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BEKASI - Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan alat praktek otomotif rekayasa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Tahun Anggaran (TA) 2018.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) Kepala Kejaksaan Tinggi (Ka Kejati) Kepri di Nomor: Print-05/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 18 Maret 2019, Tim Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri yang telah berhasil mengamankan tersangka bernama inisial AZ (swasta) yang merupakan penyedia jasa pada kasus dugaan Tipikor pengadaan alat praktek otomotIf rekayasa pada Disdik Provinsi Kepri T.A 2018, pada Jumat (20/11/2020) pagi, sekira pukul 09.50 WIB, di Palm Residences Summarecon Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka AZ kelahiran Lampung, tanggal 26 Mei 1982 yang beralamat di Jalan Manggis 1, RT 006/RW 007, Nomor 04, Manggarai Selatan, Tebet tersebut, sebelumnya sudah dipanggil 3 (tiga) kali oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan.
Tersangka, selama ini berpindah-pindah rumah dan terakhir yang bersangkutan mengontrak rumah di Palm Residences Summarecon Bekasi yang baru di tempati selama 3 (tiga) bulan.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp777.200.000,00 juta rupiah. Dan saat ini, tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Negara Tanjungpinang setelah sebelumnya dilakukan test Covid-19 sesuai prosedur Protokol Kesehatan.
Sumber: Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri


