
- Sah.. Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dilantik Jadi Kapolri
- Sat Brimob Polda Kepri yang BKO di Papua Bantu Warga Penyambungan Listrik
- Disperindag kota Batam Terbitkan Kartu Kendali BBM Jenis Premium
- 7 Pemain Judi Cingkoko Ditangkap Sat Reskrim Polres Bintan
- Camat Bintan Pesisir Apresiasi Kinerja TNI-Polri Menjaga Kamtibmas
- Polda Kepri Amankan Satu Wanita Pengurus Imigran Ilegal
- 39.167 Pelaku Usaha Mikro Terima Bantuan dari Pemerintah Rp2,4 Juta
- Proyek Pembangunan Infrastruktur Masih Prioritas dalam Musrenbang
- Kepala Perwakilan BI Dukung Dekranasda Kembangkan Batik Batam
- Rudi Ingin Musrenbang Membangun Kota Batam Semakin Baik Lagi
Kejati Kepri Amankan Tersangka Tipikor Pengadaan Alat Praktek Otomotif Disdik

Keterangan Gambar : Tim Intelijen Kajati bersama Tim Pidsus Kejati Kepri saat mengamankan tersangka (tiga dari kanan). (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BEKASI - Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan alat praktek otomotif rekayasa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Tahun Anggaran (TA) 2018.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) Kepala Kejaksaan Tinggi (Ka Kejati) Kepri di Nomor: Print-05/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 18 Maret 2019, Tim Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri yang telah berhasil mengamankan tersangka bernama inisial AZ (swasta) yang merupakan penyedia jasa pada kasus dugaan Tipikor pengadaan alat praktek otomotIf rekayasa pada Disdik Provinsi Kepri T.A 2018, pada Jumat (20/11/2020) pagi, sekira pukul 09.50 WIB, di Palm Residences Summarecon Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka AZ kelahiran Lampung, tanggal 26 Mei 1982 yang beralamat di Jalan Manggis 1, RT 006/RW 007, Nomor 04, Manggarai Selatan, Tebet tersebut, sebelumnya sudah dipanggil 3 (tiga) kali oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan.
Tersangka, selama ini berpindah-pindah rumah dan terakhir yang bersangkutan mengontrak rumah di Palm Residences Summarecon Bekasi yang baru di tempati selama 3 (tiga) bulan.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp777.200.000,00 juta rupiah. Dan saat ini, tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Negara Tanjungpinang setelah sebelumnya dilakukan test Covid-19 sesuai prosedur Protokol Kesehatan.
Sumber: Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri
Komentar dengan account Facebook
KESEHATAN
- Cegah Penyebaran Covid-19, Lanal Tarempa Rapid Tes Antigen Seluruh Prajurit dan Berikan Vitamin 0
- Seksi Kesehatan Lanud Hang Nadim Periksa Kesehatan Seluruh Personilnya 0
- Jajaran Polres Tanjungpinang Gelar Aksi Donor Darah 0
- BPJS Kesehatan Cabang Batam Gelar Sarasehan dengan Legiun Veteran, Sosialisasikan Pola Hidup Sehat 0
- Pastikan Kualitas Faskes, BPJS Kesehatan Kembali Lakukan Rekredensialing 0