Ketika di Persimpangan, Siapa Duluan yang Berhak Jalan?
KORANBATAM.COM 23 Okt 2020, 08:54:37 WIB
dibaca : 1071 Pembaca SEKITAR KITA
Ketika di Persimpangan, Siapa Duluan yang Berhak Jalan?

Keterangan Gambar : Pengendara motor yang nyaris tertabrak di persimpangan jalan. (Foto : instagram.com/dashcam_owners_indonesia)


KORANBATAM.COM - Risiko kecelakaan saat berkendara bisa terjadi di mana saja dan menimpa siapa saja. Oleh sebab itu, penting bagi setiap pengendara memiliki kesadaran dan pemahaman berkendara yang baik dan benar. Satu di antaranya adalah terkait cara dan etika berkendara saat di persimpangan.

Masih cukup sering terjadi kesalahpahaman pengendara di setiap persimpangan, hingga akhirnya menyebabkan kemacetan, pertikaian, sampai kecelakaan. Padahal, jika menilik kembali Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 113, cara dan etika berkendara ketika di persimpangan sudah jelas dipaparkan.

Sebagai contoh, ketika pengendara ingin keluar dari jalan yang lebih kecil daripada jalan utama dan berada di persimpangan yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas, maka utamakan lebih dahulu pengendara lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama. Jangan langsung tancap gas dari gang atau jalan yang lebih kecil tersebut.

 

Keterangan gambar : Gambar 1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan. (Foto : Korlantas/Korps Lalu Lintas)

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan lengkap mengenai berkendara pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat Lalu Lintas menurut Pasal 113 ayat 1. Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan.

b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan (Lihat Gambar 1).

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar (Gambar 2). Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Korlantas/Korps Lalu Lintas)

 

Keterangan gambar : Gambar 2. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Foto : Korlantas/Korps Lalu Lintas)

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus.

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus (Lihat Gambar 2).

Lalu pada ayat 2 dikatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Untuk setiap pengendara, ingat juga jangan menggunakan klakson berlebih sebagaimana amanat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Tertulis, jika ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba berpindah jalur ke arah anda, cukup bunyikan klakson sebanyak satu atau dua kali untuk mengingatkan atau memberi tahu posisi kendaraan terhadap pengemudi tersebut.
 

 

Sumber: Kompas




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;